- Presiden Jokowi membenarkan pertemuan dengan tersangka ijazah palsu, Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis, pada 8 Januari 2026 di Solo.
- Pertemuan tersebut diakui Jokowi sebagai kunjungan silaturahmi dan klarifikasi pribadi, bukan intervensi proses hukum.
- Jokowi menegaskan proses hukum kasus tersebut tetap berjalan independen dan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
SuaraJakarta.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara soal pertemuan yang selama ini jadi buah bibir publik, yakni pertemuannya dengan dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu di Solo, Jawa Tengah. Dalam keterangannya kepada wartawan, Jokowi menyebut pertemuan itu memang terjadi.
Jokowi mengatakan bahwa pada 8 Januari 2026, ia menerima kunjungan dua tersangka kasus ijazah palsu, yaitu Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis, di rumah dinasnya di Solo. Pertemuan ini berlangsung tertutup dan terbatas.
Kepada wartawan, Jokowi menyatakan bahwa kedatangan kedua tersangka dimaksudkan sebagai silaturahmi dan klarifikasi langsung, bukan untuk campur tangan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Mereka datang sebagai bagian dari silaturahmi. Saya mendengarkan apa yang mereka sampaikan, tapi urusan hukum tetap di tangan aparat penegak hukum,” kata Jokowi.
Jokowi menegaskan bahwa proses hukum bagi kedua tersangka tetap berjalan sesuai aturan, dan dirinya tidak memberikan arahan atau tekanan apapun kepada penegak hukum terkait kasus itu.
Meski pertemuan itu kemudian menjadi bahan spekulasi, terutama soal potensi intervensi hukum, Jokowi menolak keras anggapan tersebut. Ia menegaskan bahwa:
Pertemuan dilakukan secara pribadi, bukan sebagai perintah pemerintah atau upaya penghentian kasus.
Tidak ada intruksi atau intervensi hukum yang diberikan kepada penyidik atau Penegak Hukum.
Jokowi tetap menghormati kewenangan penuh aparat penegak hukum untuk menangani perkara sesuai aturan.
“Kalau sudah masuk ranah hukum, biarkan aparat bekerja. Saya tidak pernah mencampuri dan tetap menghormati independensi hukum,” ujar Jokowi.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Jokowi Berharap Tak Dipenjara Jika Ijazahnya Palsu?
Jokowi turut mengajak masyarakat untuk tidak terpancing spekulasi berlebihan terkait isu yang sangat sensitif ini. Ia menekankan bahwa detail proses hukum tetap merupakan domain aparat penegak hukum, dan pertemuan itu tidak mengubah jalannya proses tersebut.
Pertemuan Jokowi dengan dua tersangka kasus ijazah palsu benar terjadi, namun dilakukan dalam konteks silaturahmi dan dialog pribadi.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Benarkah Jokowi Berharap Tak Dipenjara Jika Ijazahnya Palsu?
-
Cek Fakta: Hakim PN Surakarta Tegaskan Ijazah Jokowi Palsu, Begini Faktanya
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Cek Fakta: Benarkah BRIN Tunjuk Joko Widodo Jadi Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Bencana?
-
Polda Metro Tetapkan Roy Suryo Cs Tersangka, Ketua Umum MUI Buka Suara
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus