Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 16 Maret 2021 | 14:10 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Universitas Al Azhar, Jakarta Selatan, Sabtu (13/3/2021). [Dok. Humas Pemprov DKI]

SuaraJakarta.id - Sejumlah daerah khususnya di sekitar Jakarta seperti Kabupaten Bogor dan Provinsi Banten sudah mulai melaksanakan kegiatan belajar sekolah secara tatap muka. Lantas kapan sekolah di Jakarta dibuka kembali?

Hingga sekarang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memutuskan kapan sekolah di Jakarta dibuka.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut Pemprov DKI mengatakan pihaknya masih melakukan pengkajian terkait rencana pembukaan sekolah.

Setiap dua pekan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dilihat kemungkinan bisa membuka sekolah atau tidaknya.

Baca Juga: Jawab Prasetio, Wagub DKI Juga Minta DPRD Tanggung Jawab Soal Korupsi Yoory

"Kita lihat dua minggu ke depan, sedang kita pelajari bersama. Itu melibatkan para pakar, Forkopimda, Satgas Pusat, asosiasi, masyarakat juga. Terkait juga sekolah tatap muka, semuanya kita diskusikan dan kita bahas. pada waktunya kita akan sampaikan," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/3/2021).

Riza menyebutkan sampai sekarang pihaknya melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta sudah meminta agar persiapan pembukaan sekolah terus dilakukan.

Namun sampai sekarang belum juga ada keputusan mengakhiri sekolah daring atau online.

"Persiapan sekolah tatap muka kita terus. Di Jakarta, Dinas Pendidikan terus melakukan evaluasi. Terkait dimungkinkan dibukanya (sekolah saat) tahun ajaran baru, kita belum sejauh ini," jelasnya

Politisi Gerindra ini memang menilai angka penularan Covid-19 di ibu kota sudah mulai melandai.

Baca Juga: Wagub DKI: Insya Allah Bang Anton Medan Ditempatkan di Surga Allah SWT

Namun ia menyebut hal ini bukan berarti semua pembatasan demi menghentikan pandemi bisa dilonggarkan.

Kendati demikian, ia menyebut ada sejumlah indikator yang harus dipenuhi ketika menerapkan pembelajaran tatap muka.

Mulai dari tingkat penularan virus corona, pertimbangan dari ahli epidemiologi, dan persetujuan orang tua siswa.

"Komitmen dan kemauan orang tua menjadi penting. Sekalipun kami membolehkan, tapi kalau orang tua tidak berkenan, kan tidak jadi. Tidak bisa sepihak. Kami juga harus perhatikan kekhawatiran orang tua terhadap anak-anaknya," ucap Riza.

Selain itu pelaksanaan pembukaan sekolah pun tak bisa serentak. Pihaknya akan menentukan prioritas jenjang mana yang harus didahulukan.

"Kalaupun nanti pada saatnya dimungkinkan, itu ada tahapannya. Umpamanya kampus dulu, kemudian SMA, SMK, SMEA. Jadi, tahapan mulai dari yang paling senior," pungkas Wagub DKI.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meminta kepala daerah untuk segera membuka sekolah untuk pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan Covid-19.

Nadiem mengatakan hal tersebut dilakukan untuk membiasakan sekolah menjalani kegiatan belajar mengajar dengan normal yang baru, yakni penegakan protokol kesehatan di sekolah dengan ketat.

"Kami mendorong semua daerah untuk segera memulai tatap muka secara terbatas, bahkan kalau cuma satu dua hari seminggu, tapi proses latihan ini luar biasa pentingnya, vaksinasi harapannya akan mengakselerasi proses itu dalam beberapa bulan ke depan ini," kata Nadiem dalam jumpa pers virtual, Senin (1/3/2021).

Menurutnya dengan membuka sekolah maka anak-anak bisa kembali mengejar materi belajar yang terhambat akibat keterbatasan infrastruktur pembelajaran jarak jauh.

"Mohon bagi daerah-daerah, terutama daerah yang sulit mendapatkan sinyal internet untuk PJJ, tolong sekali para pemerintah daerah segera melakukan tatap muka di daerah-dearah tersebut karena kita tidak mau anak-anak kita lebih tertinggal lagi," tegasnya.

Diketahui, keputusan pembelajaran tatap muka di sekolah sudah diserahkan kepada kepala daerah sejak Januari 2021 lalu dengan berbagai protokol kesehatan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang sekolah tatap muka 2021.

Pembelajaran tatap muka di sekolah tetap hanya diperbolehkan untuk sekolah yang telah memenuhi daftar periksa yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan desinfektan.

Selanjutnya, mampu mengakses fasilitas pelayanan Kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan (thermo gun).

Load More