Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 17 Maret 2021 | 07:15 WIB
Pelaku penganiayaan balita di Tangerang yang videonya viral diamankan Polresta Tangerang. [Ist]

SuaraJakarta.id - ASD (27), penganiaya balita yang videonya viral di media sosial, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Tangerang.

Korban merupakan keponakan dari sang pacar, Ayu Widyaningsih. Aksi keji ASD dilakukan pada 28 Februari 2021 lalu sekitar pukul 13.30 WIB.

Tak cuma itu, ASD merekam penganiayaan balita keponakan pacar dirinya itu dengan handphone (HP) miliknya.

Tersangka ditangkap di kediamannya di Kampung Karang Kobong RT 04/05 Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Kejam! Pria Menganiaya Balita Gegara HP Dijatuhkan, Videonya Banjir Kecaman

Dalam video viral itu, pelaku terlihat memukul perut balita malang itu.

Sementara si balita yang tak berdaya, hanya bisa menatap wajah pelaku dengan penuh ketakutan.

"Hai, Enjen badung. Kenapa kalau om ke rumah Enjen, Enjen ga mau sama om kenapa? Jawab atuh kenapa? Jawab (sambil memukul perut korban)," kata pelaku.

Tak berselang lama, video itu pun tersebar dan menjadi viral. Polisi bergerak untuk memburu pelaku penganiayaan balita itu dan berhasil dibekuk, Senin (15/3/2021).

Viral penganiayaan balita. [tangkapan video]

Kronologi Penganiayaan

Baca Juga: Balita Korban Kekerasan yang Viral Dirawat, Polisi Tunggu Hasil Rotngen

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu S Bintoro menjelaskan kronologi penganiayaan balita malang itu.

Wwalnya tersangka membawa korban main ke rumahnya setelah mengantar sang pacar yang juga bibi korban, pergi ke tempat kerja.

"Tersangka dan Ayu Widyaningsih berstatus pacaran. Sedangkan korban adalah anak dari kakak Ayu Widyaningsih," ungkap Wahyu dalam ungkap kasus di Mapolresta Tangerang, Selasa (16/3/2021).

Alasan tersangka membawa korban, kata Wahyu, untuk diajak main. Saat di kamar bersama tersangka, korban yang masih balita tak sengaja melempar HP miliknya.

Kejadian itu membuat tersangka naik pitam. Akhirnya tersangka memukul perut korban beberapa kali. Merasa belum puas, tersangka aniaya korban lagi.

"Kejadian tersebut mengakibatkan korban langsung buang air besar karena pukulan di perut dan korban terlihat sangat lemas. Kejadian tersebut didokumentasikan sendiri oleh tersangka melalui video dengan menggunakan HP miliknya," terang Wahyu.

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro dalam ungkap kasus kekerasan terhadap balita di Mapolresta Tangerang, Selasa (16/3/2021). [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

Motif Rekam Penganiayaan

Lebih jauh, Wahyu menjelaskan motif ASD merekam penganiayaan balita berusia dua tahun tersebut.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Wahyu, agar korban tidak menangis lagi.

"(Pelaku) merekam aksi pemukulan penganiayaan tersebut sebagai efek jera (kepada korban). Kalau nanti nangis lagi (maka) dipertunjukkan HP itu," ungkapnya.

Video itu kemudian diketahui oleh pacar tersangka. Ayu pun lantas memberitahukan peristiwa itu kepada kakaknya selaku orang tua korban.

"Dan akibat dari pemukulan tersebut korban mengalami luka memar bagian dada dan deket kemaluan korban dan melaporkan kejadian ke Polres Kota Tangerang," papar Wahyu.

Biayai Perawatan

Sementara itu, polisi telah membawa balita korban penganiayaan itu dirawat di Rumah Sakit Metro Hospital, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (16/3/2021).

Polresta Tangerang akan biayai perawatan korban sampai sembuh.

Wahyu menjelaskan tim Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) membawa korban ke rumah sakit setelah sehari sebelumnya dilakukan visum.

"Kemarin Senin (15/3) dilakukan visum, kemudian hari ini mendatangi rumah korban dan mengajak korban dengan tim PPA ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan," ucapnya.

Wahyu mengatakan masih menunggu hasil rontgen dari rumah sakit soal kondisi balita tersebut setelah mendapat perlakuan keji dari tersangka.

"Bekerja sama dengan penyakit dalam. Tadi juga sudah dilakukan rontgen, kita masih menunggu hasilnya," katanya.

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro (kanan) bersama tersangka kekerasan terhadap balita dalam ungkap kasus di Mapolresta Tangerang, Selasa (16/3/2021). [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

Terancam 5 Tahun Bui

Pada saat penangkapan ASD, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya HP, kaos oblong warna biru dongker, kaos singlet korban warna merah muda bergambar kartun.

"Jadi hasil pemeriksaan (pelaku melakukannya) pada saat itu saja 28 Februari 2021" tutur Wahyu.

Atas perbuatannya, tersangka penganiayaan balita ini dijerat Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.

Load More