SuaraJakarta.id - Polresta Bandara Soekarno mengungkap kasus sindikat pembuatan materai palsu. Kerugian negara ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
Ada enam pelaku yang berhasil diamankan. Masing-masing berinisial , SNK (37), BST (63), HND (55), WID (28) SRL (53), ASR (38).
Sementara satu pelaku kasus pemalsuan materai, yakni MSR masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Ada tujuh pelaku, enam yang ketangkap, sementara satu masih dalam pengejaran berinisial MSR," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polresta Soekarno Hatta, Rabu (17/3/2021).
Yusri menerangkan, kejadian bermula adanya pengiriman materai dengan kuota banyak ke berbagai wilayah di Indonesia melalui kargo Bandara Soetta.
Pengiriman melalui sistem collect item, lanjut Yusri, hanya diperuntukkan bagi barang berharga, dan untuk materai cukup hanya melalui Kantor Pos.
"Pengiriman melalui bandara menggunakan sistem collect item, yang biasa dikirimkan barang-barang berharga itu melalui kargo khusus seperti ijazah, dan lainnya," tuturnya.
"Dari situlah mulainya kecurigaan polisi dan berkoordinasi dengan pihak kargo. Para pelaku memiliki peran dan keahlian sendiri dalam menjalankan aksi pemalsuan materai tersebut," imbuhnya.
Yusri mengungkapkan, otak pemalsuan materai ini pernah bekerja di sebuah percetakan. Atas dasar itu mampu membuat tingkat kemiripannya mendekati sempurna.
Baca Juga: Tiga Terdakwa Korupsi di Tulangbawang Kembalikan Kerugian Negara
"Para pelaku belajar secara otodidak. Untuk tersangka yang masih DPO diketahui memang bekerja disuatu percetakan, namum bukan (Perum) Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia)," tuturnya.
Yusri menjelaskan, kerugian negara akibat pemalsuan materai tersebut Diperkirakan mencapai puluhan miliiar
"Terus terang ini merugikan negara dengan total semua hampir Rp 13 miliar dari materai nominal Rp 6 ribu dan Rp 10 ribu. Kalau kita tarik dalam tiga tahun terakhir selama mereka memalsukan itu, hampir Rp 37 miliar lebih sudah diraup hanya dengan memalsukan dari materai Rp 6 ribu," pungkasnya.
Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 253 KUHPidana dan atau Pasal 257 KUHPidana dan atau Pasal 24 dan Pasal 25 UU No 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS
-
Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal dan Miras, Selamatkan Kerugian Negara Rp 31,6 Miliar
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Demi Yakinkan Pensiunan, KPK Rela Pinjam Uang Tunai Rp300 Miliar untuk Dipamerkan
-
Pengacara Sebut Dakwaan Perkara Tata Kelola Minyak Tak Terbukti
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Jangan Asal Terima! Galon Kusam dan Buram Ternyata Simpan Risiko Zat Kimia Berbahaya
-
Nikmati Liburan Akhir Tahun di Rumah Saja, Ini Tips Upgrade Kenyamanan Tanpa Worry
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
Cek Fakta: Viral Video Menkeu Purbaya Semprot DPR Habiskan Rp20 Miliar di Rapat, Ini Faktanya
-
Cek Fakta: Viral Ivan Gunawan Bagi-Bagi Uang Khusus Lansia, Ini Faktanya!