SuaraJakarta.id - Polresta Bandara Soekarno mengungkap kasus sindikat pembuatan materai palsu. Kerugian negara ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
Ada enam pelaku yang berhasil diamankan. Masing-masing berinisial , SNK (37), BST (63), HND (55), WID (28) SRL (53), ASR (38).
Sementara satu pelaku kasus pemalsuan materai, yakni MSR masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Ada tujuh pelaku, enam yang ketangkap, sementara satu masih dalam pengejaran berinisial MSR," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polresta Soekarno Hatta, Rabu (17/3/2021).
Yusri menerangkan, kejadian bermula adanya pengiriman materai dengan kuota banyak ke berbagai wilayah di Indonesia melalui kargo Bandara Soetta.
Pengiriman melalui sistem collect item, lanjut Yusri, hanya diperuntukkan bagi barang berharga, dan untuk materai cukup hanya melalui Kantor Pos.
"Pengiriman melalui bandara menggunakan sistem collect item, yang biasa dikirimkan barang-barang berharga itu melalui kargo khusus seperti ijazah, dan lainnya," tuturnya.
"Dari situlah mulainya kecurigaan polisi dan berkoordinasi dengan pihak kargo. Para pelaku memiliki peran dan keahlian sendiri dalam menjalankan aksi pemalsuan materai tersebut," imbuhnya.
Yusri mengungkapkan, otak pemalsuan materai ini pernah bekerja di sebuah percetakan. Atas dasar itu mampu membuat tingkat kemiripannya mendekati sempurna.
Baca Juga: Tiga Terdakwa Korupsi di Tulangbawang Kembalikan Kerugian Negara
"Para pelaku belajar secara otodidak. Untuk tersangka yang masih DPO diketahui memang bekerja disuatu percetakan, namum bukan (Perum) Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia)," tuturnya.
Yusri menjelaskan, kerugian negara akibat pemalsuan materai tersebut Diperkirakan mencapai puluhan miliiar
"Terus terang ini merugikan negara dengan total semua hampir Rp 13 miliar dari materai nominal Rp 6 ribu dan Rp 10 ribu. Kalau kita tarik dalam tiga tahun terakhir selama mereka memalsukan itu, hampir Rp 37 miliar lebih sudah diraup hanya dengan memalsukan dari materai Rp 6 ribu," pungkasnya.
Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 253 KUHPidana dan atau Pasal 257 KUHPidana dan atau Pasal 24 dan Pasal 25 UU No 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
Mark Up Video Promosi Desa: Pakar Sebut Amsal Sitepu Tak Bisa Dipidana Tanpa Bukti 'Kick Back'
-
Arus Mudik Lebaran 2026: Bandara Soekarno-Hatta Berangkatkan 93.998 Penumpang pada H-5
-
Saksi Ahli KPK Justru Sebut Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Begini Jelasnya
-
Soal Kerugian Negara Kasus Pertamina, Febri Diansyah Ingatkan Putusan Pengadilan Tipikor
-
Kuasa Hukum Gus Yaqut Soroti Audit KPK: Tersangka Ditetapkan Tanpa Hitung Kerugian Negara?
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Masih Punya Sisa THR? Ini 7 Sepatu Lari Terbaik untuk Mulai Hidup Sehat Sekarang
-
Punya Utang Puasa Tapi Lupa Jumlahnya? Begini Cara Qadha dan Niatnya Menurut Ulama
-
7 Fitur Galaxy AI di Samsung S26 yang Mengubah Cara Pengguna Berinteraksi dengan HP
-
Cek Pilihan Produk Terbaik Adidas Store Indonesia Kota Besar
-
Senin Terasa Berat Setelah Libur Panjang? Ini Fenomena Bare Minimum Monday yang Lagi Viral