SuaraJakarta.id - Polresta Bandara Soekarno mengungkap kasus sindikat pembuatan materai palsu. Kerugian negara ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
Ada enam pelaku yang berhasil diamankan. Masing-masing berinisial , SNK (37), BST (63), HND (55), WID (28) SRL (53), ASR (38).
Sementara satu pelaku kasus pemalsuan materai, yakni MSR masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Ada tujuh pelaku, enam yang ketangkap, sementara satu masih dalam pengejaran berinisial MSR," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polresta Soekarno Hatta, Rabu (17/3/2021).
Yusri menerangkan, kejadian bermula adanya pengiriman materai dengan kuota banyak ke berbagai wilayah di Indonesia melalui kargo Bandara Soetta.
Pengiriman melalui sistem collect item, lanjut Yusri, hanya diperuntukkan bagi barang berharga, dan untuk materai cukup hanya melalui Kantor Pos.
"Pengiriman melalui bandara menggunakan sistem collect item, yang biasa dikirimkan barang-barang berharga itu melalui kargo khusus seperti ijazah, dan lainnya," tuturnya.
"Dari situlah mulainya kecurigaan polisi dan berkoordinasi dengan pihak kargo. Para pelaku memiliki peran dan keahlian sendiri dalam menjalankan aksi pemalsuan materai tersebut," imbuhnya.
Yusri mengungkapkan, otak pemalsuan materai ini pernah bekerja di sebuah percetakan. Atas dasar itu mampu membuat tingkat kemiripannya mendekati sempurna.
Baca Juga: Tiga Terdakwa Korupsi di Tulangbawang Kembalikan Kerugian Negara
"Para pelaku belajar secara otodidak. Untuk tersangka yang masih DPO diketahui memang bekerja disuatu percetakan, namum bukan (Perum) Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia)," tuturnya.
Yusri menjelaskan, kerugian negara akibat pemalsuan materai tersebut Diperkirakan mencapai puluhan miliiar
"Terus terang ini merugikan negara dengan total semua hampir Rp 13 miliar dari materai nominal Rp 6 ribu dan Rp 10 ribu. Kalau kita tarik dalam tiga tahun terakhir selama mereka memalsukan itu, hampir Rp 37 miliar lebih sudah diraup hanya dengan memalsukan dari materai Rp 6 ribu," pungkasnya.
Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 253 KUHPidana dan atau Pasal 257 KUHPidana dan atau Pasal 24 dan Pasal 25 UU No 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
Penumpang Asal Medan Tewas di Kursi Tunggu Bandara Soetta, Benarkah 'Death on Arrival' Penyebabnya?
-
Begini Cara 'Mafia Tanah' Mainkan Proyek Tol Sumatera Hingga Negara Rugi Lebih dari Rp205 Miliar
-
Bikin Rakyat Susah, Prabowo Sindir Rakusnya Mafia Minyak Goreng: Sangat Kejam dan Tak Manusiawi
-
Di Depan 'Gunung Uang' Rp13 T di Kejagung, Presiden Prabowo: Ini Bisa Buat 8.000 Sekolah!
-
DPR Soroti Selisih Kerugian Negara Kasus Pertamina yang Diusut Kejagung: Jangan Bikin Publik Bingung
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Terkini
-
Berapa Kerugian Negara di Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina? Ini Kata KPK
-
Siswa Sekolah Rakyat Dibekali 6 Bahasa Asing
-
Sakit Pinggang Menyerang Anak Muda? Fisioterapis Beberkan Cara Ampuh Mengatasinya!
-
Pandji Pragiwaksono Sebut Orang Toraja Jatuh Miskin Karena Pesta, PMTI: Kami Terluka
-
Kenapa Donald Trump Ancam Serang Nigeria Dengan Kekuatan Militer?