Pria berusia 61 tahun itu meminta, pihak kepolisian memberikan hukuman setimpal kepada Wahyu Apriansyah yang sengaja membunuh adiknya itu.
"Saya serahkan semua sama polisi dan setimpal-timpalnya. Kalau pembunuhan berencana kan hukuman penjara seumur hidup," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, WN Jerman dan istrinya tewas menjadi korban pembunuhan dalam insiden yang terjadi di kediaman mereka di Perumahan Giriloka 2, Serpong, Tangsel, pada Jumat (12/3/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.
Korban diketahui bernama Kurt Emil Nonnenmacher, lansia berusia 85 tahun WN Jerman. Sementara istrinya Naomi Simanungkalit (53) tewas usai kritis dan mendapat perawatan di Rumah Sakit Medika BSD.
Belakangan, pelaku pembunuhan pasutri itu adalah Wahyu Apriansyah. Pemuda 22 tahun itu ternyata bekas kuli bangunan di rumah korban.
Polisi menyebut, Wahyu tega menghabisi Kurt dan Naomi karena dendam. Baru 16 hari bekerja sejak 22 Februari-8 Maret 2021 bekerja, Wahyu sakit hati lantaran tak tahan mendapat makian kata-kata kotor dari korban.
Bahkan, Wahyu merasa terhina lantaran korban Naomi menunjuk-nunjuk menggunakan kaki.
Untuk melampiaskan sakit hatinya, Wahyu kemudian nekat membunuh korban dengan menggunakan kapak. Dia tega menghabisi nyawa keduanya saat akan tertidur.
Baca Juga: Usai Bunuh WN Jerman dan Istrinya, Wahyu Kejar ART Korban: Jangan Panik
Usai membunuh, Wahyu kemudian kabur ke rumah saudaranya ke Tambun Utara, Bekasi. Di sana dia mendapat pekerjaan memperbaiki pompa air milik warga.
Kini, akibat perbuatannya, Wahyu terancam dipenjara seumur hidup lantaran melakukan pembunuhan berencana.
Pria yang berdomisili di Parigi, Pondok Aren, Tangsel itu dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana. Dan atau pasal 365 KUHP ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Diintai 2 Bulan, Detik-detik Pembunuhan Wakil Rektor ITB Indonesia di Tangan Kuli Bangunan
-
15 Pelaku Bom Paskah Divonis Penjara 220 Tahun di Sri Lanka
-
Siswi SMK di Bengkulu Terancam 7 Tahun Penjara karena Bunuh Anak Kandung
-
Novel The Woman in Cabin 10: Ketika Pembunuhan di Laut Lepas Dianggap Ilusi
-
Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Korban Tragedi 65: Sangat-Sangat Tidak Layak
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Tips Memilih Sekolah dengan Padukan Fasilitas Akademik dan Pengembangan Karakter Siswa
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Semangat Local Heart Lewat CSR dengan Sahabat Anak Cijantung
-
Sepeda dari BRI Peduli Ini Antar Mahesa ke Sekolah, Tidak Lagi Terhalang Banjir Rob
-
Gus Ipul Tegaskan Fitnah Harus Diuji melalui Proses Hukum
-
Bukan Sekadar Nobar, Momen Kaesang Pangarep Berbincang dan Berfoto Bersama Anak Disabilitas