Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 19 Maret 2021 | 06:25 WIB
Cynthiara Alona saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2019). [Ismail/Suara.com]

Pada 10 Desember 2012, perempuan 35 tahun ini ditahan di Rutan Pondok Bambu karena kasus pemalsuan paspor. Cynthiara Alona divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan.

Load More