Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 19 Maret 2021 | 14:15 WIB
Artis Cynthiara Alona dihadirkan saat rilis kasus prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (19/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Kalau istilahnya (open) BO (booking orden) dengan menggunakan media sosial MiChat dengan menawarkan buat hidung belang. Itu ada joki, ada muncikari, ada yang mengantarkan dan ada korban. Anak-anak di bawah umur itu korban," ungkap Yusri

Dalam keterangannya, Cynthiara Alona menyatakan praktik prostitusi di hotelnya di Tangerang sudah berlangsung dalam kurun waktu tiga bulan lebih.

"Menurut pengakuannya sudah lebih dari tiga bulan," jelas Yusri Yunus.

Polisi pun masih melakukan pengembangan terkait kasus prostitusi Cynthiara Alona.

Baca Juga: Polisi Bakal Rekomendasikan Izin Hotel Milik Cynthiara Alona Dicabut

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Load More