Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah
Jum'at, 19 Maret 2021 | 18:29 WIB
Habib Rizieq melakukan aksi berdiri dan bungkam selama persidangan, Jumat (19/3/2021). [Suara.com/ Bagaskara Isdiansyah]

SuaraJakarta.id - Sikap Habib Rizieq Shihab saat menjalani sidang lanjutan kasus kerumunan massa di Megamendung Bogor yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (1membuat jaksa penuntut umum berang. Pasalnya, Rizieq dianggap telah menghina persidangan karena terus berdiri selama diadili sebagai terdakwa. 

Bahkan, Jaksa meminta majelis hakim agar menjerat Rizieq dengan Pasal 216 KUHP karena tak bersikap kooperatif selama persidangan.

Rizieq yang dihadirkan secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri, tampak berdiri di depan JPU yang juga berada di sana. Sikap itu ditunjukkan Rizieq hingga Jaksa selesai membacakan dakwaan. 

Rizieq tak mau menanggapi sepatah kata pun atas dakwaan yang telah dibacakan jaksa tersebut.

Baca Juga: Jaksa Murka Gegara Rizieq Acuhkan Dakwaan, Pengacara Ikut Walk Out Virtual

"Kami tadi sudah menghubungi terdakwa, namun yang bersangkutan tetap tidak mau berkomentar atas dakwaan ini. Tidak mau kami hadirkan di depan persidangan," kata jaksa yang hadir secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri, Jumat (19/3/2021). 

"Hakim, oleh karena awal persidangan tadi penuntut umum telah berupaya menghadirkan, terdakwa sudah sempat hadir di persidangan dengan cara berdiri," sambungnya.

Jaksa menilai, majelis hakim juga sempat memerintah Rizieq sebagai terdakwa hadir dalam persidangan secara virtual untuk duduk di kursi yang telah disediakan. Namun, Rizieq tetap pada aksinya memilih berdiri tapi bungkam.

"Jadi kami mengkategorikan perbuatan terdakwa sudah tidak, menghormati dan menghina persidangan ini," tutur jaksa.

Jaksa meminta majelis hakim memperkarakan sikap yang dilakukan Rizieq tersebut, dengan jeratan Pasal 216 KUHP tentang perlakukan melawan petugas.

Baca Juga: Pendukung Habib Rizieq Datangi PN Jaktim, 2 Orang Reaktif Covid-19

"Jadi kami mengategorikan perbuatan terdakwa ini dengan itikad baik telah mengingatkan bahkan terdakwa telah keluar persidangan tanpa izin dari majelis hakim," kata jaksa.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa merespons. Majelis hakim ingin menanyakan terlebih dahulu terkait respons Rizieq terhadap dakwaannya. Namun Rizieq ternyata memutuskan pergi meninggalkan persidangan secara virtual.

"Sekarang saya mau sampaikan lagi haknya, haknya itu apakah akan mengajukan Keberatan atau tidak itu aja. Mangkanya dinantikan dulu lah, jangan langsung melangkah," tutur Hakim.

Majelis hakim kemudian meminta kuasa hukum Aziz Yanuar yang turut mendampingi Rizieq hadir di sidang virtual untuk bicara. Namun, bukannya memberikan tanggapan, Aziz malah ikut kabur dari sidang virtual.

"Baik majelis hakim karena yang bersangkutan menyatakan dirinya bukan penasihat hukum. Mohon dicatat apabila suatu saat nanti dalam tahap nanti yang bersangkutan hadir mendampingi terdakwa sebagai penasihat hukumnya," tutur jaksa.

"Mohon, hal ini menjadi satu catatan bagi majelis hakim, untuk menolak yang bersangkutan. Terima kasih," sambungnya. 

Adapun Pasal 216 KUHP yang diminta jaksa untuk menjerat Rizieq yakni Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi: Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Load More