SuaraJakarta.id - Sikap Habib Rizieq Shihab saat menjalani sidang lanjutan kasus kerumunan massa di Megamendung Bogor yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (1membuat jaksa penuntut umum berang. Pasalnya, Rizieq dianggap telah menghina persidangan karena terus berdiri selama diadili sebagai terdakwa.
Bahkan, Jaksa meminta majelis hakim agar menjerat Rizieq dengan Pasal 216 KUHP karena tak bersikap kooperatif selama persidangan.
Rizieq yang dihadirkan secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri, tampak berdiri di depan JPU yang juga berada di sana. Sikap itu ditunjukkan Rizieq hingga Jaksa selesai membacakan dakwaan.
Rizieq tak mau menanggapi sepatah kata pun atas dakwaan yang telah dibacakan jaksa tersebut.
"Kami tadi sudah menghubungi terdakwa, namun yang bersangkutan tetap tidak mau berkomentar atas dakwaan ini. Tidak mau kami hadirkan di depan persidangan," kata jaksa yang hadir secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri, Jumat (19/3/2021).
"Hakim, oleh karena awal persidangan tadi penuntut umum telah berupaya menghadirkan, terdakwa sudah sempat hadir di persidangan dengan cara berdiri," sambungnya.
Jaksa menilai, majelis hakim juga sempat memerintah Rizieq sebagai terdakwa hadir dalam persidangan secara virtual untuk duduk di kursi yang telah disediakan. Namun, Rizieq tetap pada aksinya memilih berdiri tapi bungkam.
"Jadi kami mengkategorikan perbuatan terdakwa sudah tidak, menghormati dan menghina persidangan ini," tutur jaksa.
Jaksa meminta majelis hakim memperkarakan sikap yang dilakukan Rizieq tersebut, dengan jeratan Pasal 216 KUHP tentang perlakukan melawan petugas.
Baca Juga: Jaksa Murka Gegara Rizieq Acuhkan Dakwaan, Pengacara Ikut Walk Out Virtual
"Jadi kami mengategorikan perbuatan terdakwa ini dengan itikad baik telah mengingatkan bahkan terdakwa telah keluar persidangan tanpa izin dari majelis hakim," kata jaksa.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa merespons. Majelis hakim ingin menanyakan terlebih dahulu terkait respons Rizieq terhadap dakwaannya. Namun Rizieq ternyata memutuskan pergi meninggalkan persidangan secara virtual.
"Sekarang saya mau sampaikan lagi haknya, haknya itu apakah akan mengajukan Keberatan atau tidak itu aja. Mangkanya dinantikan dulu lah, jangan langsung melangkah," tutur Hakim.
Majelis hakim kemudian meminta kuasa hukum Aziz Yanuar yang turut mendampingi Rizieq hadir di sidang virtual untuk bicara. Namun, bukannya memberikan tanggapan, Aziz malah ikut kabur dari sidang virtual.
"Baik majelis hakim karena yang bersangkutan menyatakan dirinya bukan penasihat hukum. Mohon dicatat apabila suatu saat nanti dalam tahap nanti yang bersangkutan hadir mendampingi terdakwa sebagai penasihat hukumnya," tutur jaksa.
"Mohon, hal ini menjadi satu catatan bagi majelis hakim, untuk menolak yang bersangkutan. Terima kasih," sambungnya.
Berita Terkait
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Dasco dan Habib Rizieq Bertemu di Petamburan, Titip Pesan Ini untuk Presiden Prabowo
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Ardi Dwinanta Setiadharma Pimpin JAPNAS Jakarta, Usung Empat Pilar Buka Akses Pasar dan Permodalan
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Dosen Ilmu Komunikasi UPNVJ Edukasi Siswa SD tentang Cerdas Bermedia di Era Digital
-
Jakarta dan Bandung Siap Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026
-
Polisi Tangkap Enam Perampok Spesialis Nasabah Bank di Jakarta dan Bekasi