SuaraJakarta.id - Sebanyak 12 anggota organisasi masyarakat (ormas) di Kota Tangerang Selatan diringkus polisi. Mereka terlibat dalam pengeroyokan saat bentrok ormas pekan lalu.
Mereka yang ditangkap berasal dari empat ormas di Tangsel. Satu diantaranya diketahui merupakan salah seorang petinggi salah satu ormas di Tangsel.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, belasan anggota ormas itu diamankan karena terlibat tindakan pidana saat bentrok antar ormas terjadi pada Sabtu (13/3/2021).
"Sebagaimana yang teman-teman ketahui, sudah terjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap orang yang menyebabkan luka," katanya dalam rilis kasus di Mapolres Tangsel, Jumat (19/3/2021).
Iman menerangkan, bentrok ormas tersebut terjadi di depan Transmart Grahaya Raya Bintaro, Serpong Utara.
Saat itu, bentrokan terjadi akibat perebutan lahan pembangunan SPBU yang berada di wilayah tersebut.
Sedangkan aksi pengeroyokan terjadi lantaran salah paham ketika salah satu ormas melihat pengendara motor yang memiliki stiker ormas yang sedang panas berebut lahan SPBU tersebut.
"Sebetulnya itu bukan bentrok. Itu kan masing-masing ormas sudah kembali ke poskonya. Kemudian ada pengendara lewat tapi di motornya itu ada atribut PP. Jadi dikejar sama FBR. Disangka mata-mata," terangnya.
Lebih lanjut, Iman memaparkan belasan anggota ormas yang ditangkap itu juga terlibat dalam aksi teror yang terjadi di sekitar Pondok Kacang Timur.
Baca Juga: Warga Pancoran Diserang Ormas, Ombudsman Minta Polisi Usut Tuntas
Selain menyasar sejumlah warung kelontong dan warung kopi, kawanan ormas yang membawa senjata tajam dan menaiki sepeda motor juga sempat mengeroyok salah seorang pengendara. Bahkan, usai mengeroyok mereka membawa kabur motor korban.
"Saat ini sudah diamankan 12 tersangka yang berhubungan dengan rangkaian kejadian beberapa minggu belakangan ini," ungkapnya.
Iman menegaskan dari aksi teror hingga bentro antar ormas itu disimpulkan sebagai bentuk tindak pidana.
"Kejadian tersebut murni kejadian tindak pidana pengeroyokan, di mana kami terapkan Pasal 170 KUHP ancaman hukuman paling lama 7 tahun. Kemudian beberapa tersangka yang kami amankan juga kami terapkan Pasal 365 KUHP paling lama penjara 9 tahun dan atau UU Darurat sehubungan dengan yang bersangkutan membawa senjata tajam dengan ancaman penjara 10 tahun," tegasnya.
Ke-12 anggota ormas yang dibekuk tersebut adalah AS (48), AS (30), AW (19), LS (28), A (31), AT (23), ZA (33), R alias O alias G (34), IS alias B (30), HP alias T (36), S alias UK (40), dan A A A alias DF (34) yang diketahui sebagai salah satu pimpinan ormas yang berperan sebagai penggerak dalam bentrok antar ormas di Tangsel, Sabtu pekan lalu.
Sementara itu, dari para tersangka, polisi juga mengamankan tiga bom molotov buatan dalam botol kecil, sejumlah senjata tajam berupa celurit, dan golok berkarat.
Berita Terkait
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Tangsel?
-
Profil Grace Natalie: Komisaris MIND ID yang Dipolisikan Terkait Video Ceramah JK
-
Berapa Kekayaan Grace Natalie? Kini Dipolisikan oleh 40 Ormas Islam
-
Grace Natalie Anak Siapa? Kini Dilaporkan ke Polisi oleh 40 Ormas Islam
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Bamsoet dan Erick Thohir Soroti Kepemimpinan Jerry Hermawan Lo
-
Ketua KPK dan Wamen Hukum Beri Pesan Khusus di Pelantikan PERADI Profesional
-
7 Sepatu Lari Lokal dengan Desain Paling Berani: Berani Pakai Warna Tabrak Saat Lari?
-
10 Sepatu Lari Lokal Paling Estetik Versi Netizen, Stylish Banget buat OOTD dan Running
-
Kantongi Izin Mabes dan Polda Metro, Pelantikan Pengurus PERADI Profesional Digelar Besok