SuaraJakarta.id - Sebanyak 12 anggota organisasi masyarakat (ormas) di Kota Tangerang Selatan diringkus polisi. Mereka terlibat dalam pengeroyokan saat bentrok ormas pekan lalu.
Mereka yang ditangkap berasal dari empat ormas di Tangsel. Satu diantaranya diketahui merupakan salah seorang petinggi salah satu ormas di Tangsel.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, belasan anggota ormas itu diamankan karena terlibat tindakan pidana saat bentrok antar ormas terjadi pada Sabtu (13/3/2021).
"Sebagaimana yang teman-teman ketahui, sudah terjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap orang yang menyebabkan luka," katanya dalam rilis kasus di Mapolres Tangsel, Jumat (19/3/2021).
Iman menerangkan, bentrok ormas tersebut terjadi di depan Transmart Grahaya Raya Bintaro, Serpong Utara.
Saat itu, bentrokan terjadi akibat perebutan lahan pembangunan SPBU yang berada di wilayah tersebut.
Sedangkan aksi pengeroyokan terjadi lantaran salah paham ketika salah satu ormas melihat pengendara motor yang memiliki stiker ormas yang sedang panas berebut lahan SPBU tersebut.
"Sebetulnya itu bukan bentrok. Itu kan masing-masing ormas sudah kembali ke poskonya. Kemudian ada pengendara lewat tapi di motornya itu ada atribut PP. Jadi dikejar sama FBR. Disangka mata-mata," terangnya.
Lebih lanjut, Iman memaparkan belasan anggota ormas yang ditangkap itu juga terlibat dalam aksi teror yang terjadi di sekitar Pondok Kacang Timur.
Baca Juga: Warga Pancoran Diserang Ormas, Ombudsman Minta Polisi Usut Tuntas
Selain menyasar sejumlah warung kelontong dan warung kopi, kawanan ormas yang membawa senjata tajam dan menaiki sepeda motor juga sempat mengeroyok salah seorang pengendara. Bahkan, usai mengeroyok mereka membawa kabur motor korban.
"Saat ini sudah diamankan 12 tersangka yang berhubungan dengan rangkaian kejadian beberapa minggu belakangan ini," ungkapnya.
Iman menegaskan dari aksi teror hingga bentro antar ormas itu disimpulkan sebagai bentuk tindak pidana.
"Kejadian tersebut murni kejadian tindak pidana pengeroyokan, di mana kami terapkan Pasal 170 KUHP ancaman hukuman paling lama 7 tahun. Kemudian beberapa tersangka yang kami amankan juga kami terapkan Pasal 365 KUHP paling lama penjara 9 tahun dan atau UU Darurat sehubungan dengan yang bersangkutan membawa senjata tajam dengan ancaman penjara 10 tahun," tegasnya.
Ke-12 anggota ormas yang dibekuk tersebut adalah AS (48), AS (30), AW (19), LS (28), A (31), AT (23), ZA (33), R alias O alias G (34), IS alias B (30), HP alias T (36), S alias UK (40), dan A A A alias DF (34) yang diketahui sebagai salah satu pimpinan ormas yang berperan sebagai penggerak dalam bentrok antar ormas di Tangsel, Sabtu pekan lalu.
Sementara itu, dari para tersangka, polisi juga mengamankan tiga bom molotov buatan dalam botol kecil, sejumlah senjata tajam berupa celurit, dan golok berkarat.
Berita Terkait
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
Kecelakaan Maut Tol Cipali: Anggota DPRD Tangsel Ahmad Andi Wibowo Meninggal Usai Tabrak Truk
-
Tangsel Mulai Kekeringan, 222 KK di Keranggan dan Serpong Krisis Air Bersih
-
Beraksi di RS Buah Hati Pamulang, Tiga Pembobol ATM Ambruk Ditembak Polisi
-
Komisi III DPR: Penangkapan Kasat Resnarkoba Tangsel Bukti Polri Tak Pandang Bulu Tegakkan Hukum
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Hadapi Polusi yang Makin Kompleks, Aturan Kualitas Udara Jakarta Bakal Direvisi
-
BRI Consumer Expo 2026 Goes to PIK2: Banyak Promo Menarik untuk Pembelian Rumah dan Mobil Baru
-
Mas Dhito Kembali Salurkan 216 Bantuan Pertanian Bagi Petani Guna Dukung Peningkatan Produksi
-
Teknologi AI Wearable Makin Berkembang, Rokid Hadir di DTI-CX 2026
-
5 Penyebab Masih Takut Speaking Meski Sudah Lama Belajar