SuaraJakarta.id - Sebanyak 12 anggota organisasi masyarakat (ormas) di Kota Tangerang Selatan diringkus polisi. Mereka terlibat dalam pengeroyokan saat bentrok ormas pekan lalu.
Mereka yang ditangkap berasal dari empat ormas di Tangsel. Satu diantaranya diketahui merupakan salah seorang petinggi salah satu ormas di Tangsel.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, belasan anggota ormas itu diamankan karena terlibat tindakan pidana saat bentrok antar ormas terjadi pada Sabtu (13/3/2021).
"Sebagaimana yang teman-teman ketahui, sudah terjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap orang yang menyebabkan luka," katanya dalam rilis kasus di Mapolres Tangsel, Jumat (19/3/2021).
Iman menerangkan, bentrok ormas tersebut terjadi di depan Transmart Grahaya Raya Bintaro, Serpong Utara.
Saat itu, bentrokan terjadi akibat perebutan lahan pembangunan SPBU yang berada di wilayah tersebut.
Sedangkan aksi pengeroyokan terjadi lantaran salah paham ketika salah satu ormas melihat pengendara motor yang memiliki stiker ormas yang sedang panas berebut lahan SPBU tersebut.
"Sebetulnya itu bukan bentrok. Itu kan masing-masing ormas sudah kembali ke poskonya. Kemudian ada pengendara lewat tapi di motornya itu ada atribut PP. Jadi dikejar sama FBR. Disangka mata-mata," terangnya.
Lebih lanjut, Iman memaparkan belasan anggota ormas yang ditangkap itu juga terlibat dalam aksi teror yang terjadi di sekitar Pondok Kacang Timur.
Baca Juga: Warga Pancoran Diserang Ormas, Ombudsman Minta Polisi Usut Tuntas
Selain menyasar sejumlah warung kelontong dan warung kopi, kawanan ormas yang membawa senjata tajam dan menaiki sepeda motor juga sempat mengeroyok salah seorang pengendara. Bahkan, usai mengeroyok mereka membawa kabur motor korban.
"Saat ini sudah diamankan 12 tersangka yang berhubungan dengan rangkaian kejadian beberapa minggu belakangan ini," ungkapnya.
Iman menegaskan dari aksi teror hingga bentro antar ormas itu disimpulkan sebagai bentuk tindak pidana.
"Kejadian tersebut murni kejadian tindak pidana pengeroyokan, di mana kami terapkan Pasal 170 KUHP ancaman hukuman paling lama 7 tahun. Kemudian beberapa tersangka yang kami amankan juga kami terapkan Pasal 365 KUHP paling lama penjara 9 tahun dan atau UU Darurat sehubungan dengan yang bersangkutan membawa senjata tajam dengan ancaman penjara 10 tahun," tegasnya.
Ke-12 anggota ormas yang dibekuk tersebut adalah AS (48), AS (30), AW (19), LS (28), A (31), AT (23), ZA (33), R alias O alias G (34), IS alias B (30), HP alias T (36), S alias UK (40), dan A A A alias DF (34) yang diketahui sebagai salah satu pimpinan ormas yang berperan sebagai penggerak dalam bentrok antar ormas di Tangsel, Sabtu pekan lalu.
Sementara itu, dari para tersangka, polisi juga mengamankan tiga bom molotov buatan dalam botol kecil, sejumlah senjata tajam berupa celurit, dan golok berkarat.
Berita Terkait
-
Kebakaran Hebat Pabrik Konstruksi di Serpong Utara
-
Banyak Korban Luka dan Rumah Porak-Poranda, Terkuak Pemicu Ledakan Dahsyat di Pamulang Tangsel
-
6 Fakta Ledakan di Pamulang Tangsel: Rumah-rumah Hancur, Korban Berjatuhan
-
Tembok Bungkam Polisi di Kasus Penjarahan Bintaro? Identitas Pelaku Jadi Misteri Besar
-
Gus Yahya Pastikan 16 Ormas Islam Dukung Prabowo Atasi Krisis: Apa Saja Dukungannya?
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
Terkini
-
Ngeri! Bus Transjakarta Hantam Bangunan di Cakung, Penumpang dan Warga Terluka
-
Jumat Berkah Banjir Rezeki: Klaim Saldo DANA Kaget Gratis Disini Ada Saldo Rp 149 Ribu
-
Cara Menghindari Gangguan Kecemasan Akibat Konsumsi Informasi di Media Sosial
-
Tak Banyak yang Tahu, Pulau di Indonesia Ini Ternyata Pernah Keluar dari NKRI
-
Misteri Menara Saidah: Mengapa Gedung Megah Ini Jadi Istana Hantu di Jantung Jakarta?