SuaraJakarta.id - Ombudsman Jakarta Raya menyebut bentrokan warga karena sengketa Tanah Pertamina di Pancoran, Jakarta Selatan bukan hal spontan. Bentrokan itu sebagai hasil dari masalah sebelumnya.
"Polda Metro Jaya seharusnya sejak awal sudah mampu melakukan deteksi potensi gangguan keamanan," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho di Jakarta.
Secara kewilayahan peristiwa itu menjadi tanggung jawab Kapolsek Pancoran dan Kapolres Metro Jakarta Selatan untuk memastikan tindakan persuasif termasuk membubarkan kerumunan sejak dari awal baik dari pihak ormas maupun warga.
Ia bahkan menyebut bentrokan terjadi antara warga dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) Pemuda Pancasila yang mengakibatkan jatuhnya korban luka.
Ombudsman, ujar dia, meyakini peristiwa bentrok tersebut bukan merupakan kejadian yang terjadi secara spontan melihat rangkaian konflik yang ada selama ini.
Agar bentrokan susulan tidak terjadi lagi, kata dia, Ombudsman meminta Polres Jakarta Selatan menggunakan kewenangannya menerbitkan Laporan Polisi Model A untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut.
"Hal ini penting dilakukan untuk membangun kepercayaan publik terhadap kemampuan Polri dalam menegakkan hukum, termasuk penggunaan kekerasan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan," imbuhnya.
Di sisi lain, lanjut dia, Pertamina juga harus menjelaskan tujuan mereka menggunakan ormas dalam pengamanan aset-aset mereka.
"Jika tujuannya pengamanan maka Pertamina harusnya merujuk pada tupoksi Polri yang salah satunya adalah pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dan tidak mempergunakan tenaga ormas," katanya.
Ombudsman juga meminta Kementerian BUMN mendalami keterkaitan Pertamina dengan ormas tersebut, termasuk hubungan kerja sama itu dilakukan dan sumber pendanaan dari kerja sama tersebut.
Baca Juga: Peluang Usaha Baru untuk Pelaku UKM, BNI Siap Bantu Modal Buka Pertashop
"Hal ini untuk memastikan anggaran BUMN yang dipergunakan untuk pengamanan tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menjadi pemicu konflik horizontal," imbuh dia.
Pertamina, kata dia, sebetulnya bisa bekerja sama dalam pengamanan aset vital mereka dengan perbantuan dari Polri sebagaimana yang termuat dalam PP 76/2020 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Polri yaitu jasa pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu.
Perbantuan pengamanan objek vital oleh Polri, ucap dia, tidak juga menjadikan Polri berhak untuk langsung mempergunakan tindak kekerasan walaupun memiliki diskresi untuk itu.
"Tapi lebih memilih pendekatan persuasif, dan Polri jelas memiliki bukan hanya kewenangan tapi juga kompetensi dibandingkan dengan ormas," kata Teguh. (Antara)
Berita Terkait
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Pertamina Rombak Besar-besaran, 31 Anak Perusahaan Resmi Direstrukturisasi
-
Pertamina Tepat Belum Turunkan Harga Pertamax
-
Harga Pertamax Harusnya Rp13.700, Ekonom: Ada Upaya Pertamina Pulihkan Margin
-
Harga LNG Industri Dipangkas Jadi 13 Dolar AS, Pertamina Klaim Bisnis Tetap Untung
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Mantri BRI Hadir di Wilayah 3T, Ini Dedikasi Eka Layani Warga Kabupaten Banggai Kepulauan
-
FIFGROUP Gaungkan 'Perempuan Berperan' di Car Free Day, Dorong Kesetaraan Gender dan Hidup Sehat
-
BRI Tegas Menolak Berbagai Bentuk Penyimpangan yang Merugikan Negara dan Masyarakat
-
Polda Metro Jaya Tetapkan Junaedi Abdillah sebagai Tersangka Dugaan Penggelapan dan TPPU
-
Cek Fakta: Viral Video Prabowo Tanggapi Demo MBG, Benarkah Direkam Usai Aksi Mahasiswa?