Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 20 Maret 2021 | 19:24 WIB
Penampakan kantor Yayasan Khusnul Khotimah Indonesia di Jalan Tentara Pelajar RT 03 RW 01, Kelurahan Perigi Baru, Pondok Aren, Tangsel, usai disegel polisi, Sabtu (20/3/2021). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]

Terlihat, isi ruangan basecamp itu tampak kumuh. Baju kotor berserakan. Sedangkan ada sebuah kasur lepek berwarna cokelat kotor terhampar. Ada juga kartu remi dan poker berserakan.

Selain itu, terlihat ada sejumlah kotak amal yang terbuat dari kaca yang berdebu berjejer. Ada tiga kotak di ruang tengah dan tiga lagi di ruang belakang. Sebagian, sudah kosong tak berisi uang dan kacanya pun pecah.

Sementara itu, dua kamar yang ada di dalam basecamp itu tak kalah kumuh. Tembok penuh corat-coret, springbed lapuk dan sobek tampak dalam posisi berdiri.

Di bagian luar pun tak kalah kumuh. Ada sejumlah pakaian kotor yang tergantung di atas tali yang melintang.

Baca Juga: Digeruduk Warga Bikin Resah, Yayasan Pemandian Jenazah di Tangsel Disegel

Meski ada tulisan dilarang membuang sampah sembarangan, tetapi sampah-sampah banyak yang berserakan.

Mengejutkannya, Abdul Rojak, kata Tofik, bukan kali pertama berurusan dengan hukum.

Pada 2018 lalu, pemilik yayasan itu pun dipolisikan lantaran menganiaya dan menyekap pekerjanya lantaran penghasilan yang disetorkan tak sesuai target.

"Dulu 2018 juga sudah pernah ditangkap polisi gara-gara kasus penganiayaan dan penyekapan katanya mah. Sempat dipenjara tapi nggak lama, cuma 3 minggu karena pelaku dan korban berdamai," paparnya.

Meski begitu, Tofik enggan menyebut, aksi Abdul Rojak itu merupakan termasuk ekspolitasi terhadap anak atau tidak, lantaran banyak pekerjanya masih berusia belasan.

Baca Juga: Bentrok Ormas di Tangsel, 12 Orang Diringkus, Salah Satunya Petinggi Ormas

"Kalau soal itu (eksploitasi) saya kurang paham dah, mungkin pihak kepolisian yang paham," pungkasnya.

Load More