Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Minggu, 21 Maret 2021 | 08:05 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menjajal perangkat ETLE Mobile usai apel pasukan di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Sabtu (20/3/2021). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

SuaraJakarta.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran anggotanya untuk menindak dan membubarkan kegiatan jalan-jalan bersepeda motor pada Minggu pagi atau sunday morning ride (Sunmori) yang tidak tertib.

Hal itu disampaikan Fadil di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Sabtu (20/3/2021).

"Demikian juga prilaku berkendara yang penuh dengan risiko, ada night ride, ada Sunmori atau 'Sunday morning ride'. Hilangkan! Lakukan edukasi, sosialisasi agar perilaku ini tidak dinodai dengan prilaku-prilaku berkendara yang penuh dengan risiko," ujarnya dikutip dari Antara, Minggu (21/3/2021).

Prilaku berkendara berisiko yang kerap muncul dalam hal ini adalah ugal-ugalan, konvoi serta menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Luncurkan 30 Kamera E-TLE Mobile

Kapolda juga memerintahkan seluruh jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya untuk terus menindak pemotor yang menggunakan knalpot bising.

"Lakukan penindakan terhadap pengendara motor dengan knalpot yang menyebabkan polisi suara atau knalpot bising. Jangan pernah berhenti, untuk melakukan upaya preventif, upaya edukatif, upaya penyelesaian akar masalah di hulu, sehingga kemudian tercipta lalu lintas yang ramah lingkungan di wilayah hukum Polda Metro Jaya," tambahnya.

Meski demikian, Fadil menegaskan tidak ada larangan bagi masyarakat untuk menikmati Jakarta di pagi hari maupun di malam hari.

Dia hanya meminta masyarakat untuk tertib dalam berlalu lintas demi kenyamanan dan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

"Silahkan nikmati indahnya Jakarta di malam hari, tapi tetunya dengan perilaku berkendara yang sopan, yang tidak melanggar, yang membahayakan jiwa orang lain. Silahkan berkeliling Jakarta di pagi hari, tentunya dengan perilaku berkendara yang sopan, perilaku berkendara yang tidak membahayakan diri sendiri dan jiwa orang lain," pungkasnya.

Baca Juga: Pengendara Ini Dihukum Polisi Dengar Knalpot Motor Bising Miliknya

Kegiatan Sunmori belakangan ini menjadi perhatian publik dengan beredarnya video viral berisi rekaman anggota pasukan pengamanan presiden (Paspampres) menendang sejumlah pengendara motor gede (moge) yang menggelar Sunmori di Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, pada Minggu (21/2).

Hal itu dikarenakan lokasi Sunmori para pengendara moge tersebut masuk dalam kawasan Ring Satu Istana Kepresidenan.

Pada kesempatan terpisah, Asisten Intelijen Paspampres Letkol Inf Wisnu Herlambang membenarkan isi video tersebut.

Menurutnya, peristiwa tersebut dipicu oleh ulah sejumlah pengendara moge yang menerobos jalan saat sedang ditutup dalam rangka pengamanan instalasi VVIP di sekitar kantor Wakil Presiden RI.

Menurut Wisnu, sejumlah pengendara moge tersebut menerobos jalan yang sejatinya telah ditutup.

Lebih lanjut, Wisnu menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh sejumlah pengemudi moge itu dapat dikategorikan sebagai bentuk ancaman.

Dia menilai bahwa tindakan anggota Paspampres menendangi sejumlah pengendara moge termasuk tindakan ringan.

"Kalau itu hanya ditendang, tidak dipukul. Dan sebetulnya itu sudah tindakan yang paling ringan. Sebenarnya kalau sudah menerobos VVIP aturannya ditembak, dilumpuhkan dengan cara ditembak karena sudah mengancam," katanya.

Para pengendara sepeda motor gede (moge) tersebut akhirnya diberi sanksi pemberian bukti pelanggaran (tilang) oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Para pengendara tersebut dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman dua bulan penjara atau denda Rp 250 ribu.

Load More