SuaraJakarta.id - Jagat mayat sempat dihebohkan dengan video soal pengakuan jaksa menerima suap kasus Habib Rizieq Shihab yang kini dinyatakan sebagai berita bohong alias hoaks. Bahkan, polisi kini sedang membuat penyebar video hoaks tersebut.
Terkait hal itu, eks Sekjen FPI Munarman tak mau menanggai kasus yang kini sedang diselidiki Bareskrim Polri.
"Males, ngapain saya nanggepin berita-berita hoaks," ucap Munarman saat dihubungi Suara.com, Senin (22/3/2021).
Sama halnya dengan Munarman, salah satu tim pengacara Rizieq, Aziz Yanuar juga ogah menggubris kasus hoaks yang menyasar Rizieq Shihab sebagai korban.
Menurut Aziz, pelaku-pelaku yang terlibat dalam penyebaran video hoaks suap Rizieq itu cuma mencari-cari sensasi saja.
"Males menanggapi, cari sensasi saja mungkin," kata Aziz saat dihubungi secara terpisah.
Bareskrim Kejar Penyebar Hoaks
Mabes Polri turun tangan mencari pelaku pembuat video hoaks soal jaksa menerima suap dari Rizieq. Kasus ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
"Dir Siber Polri sedang dalami kasus ini untuk bongkar siapa pelaku-pelaku di balik video bohong tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Senin.
Baca Juga: Kekeuh Minta HRS Dibebaskan, Pendukung: Ulama Harus Dihormati Negara!
Rusdi menegaskan kalau video yang beredar luas di tengah-tengah publik jelas termasuk kategori berita bohong. Karena itu ia memastikan pembuatan video tersebut masuk ke dalam tindak pidana.
Rusdi tidak menjawab atas isu pelaku pembuat video tersebut sudah tertangkap. Hanya saja ia meyakini pihaknya bakal mengumumkan dikemudian hari.
"Nanti akan kami sampaikan (soal pelaku), yang jelas dir siber tangani masalah ini," ujarnya.
Sebelumnya dilansir dari Antara, video berdurasi 48 detik menyebar di media sosial dengan narasi (voice over) "terbongkar pengakuan jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Rizieq Shihab, Innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia". Kejaksaan Agung telah mengklarifikasi bahwa video tersebut hoaks.
Respons Mahfud hingga Kejagung
Beredarnya videp hoaks tersebut ditanggapi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu dalam cuitannya menyatakan, sengaja memviralkan video seperti itu tentu bukan delik aduan, tetapi harus diusut.
"Tetapi kita tetap akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum di dalamnya," cuitan Mahfud di akun Twitternya.
Kejaksaan Agung juga menyatakan akan menelusuri pelaku pembuat dan penyebar video hoaks oknum JPU menerima suap terkait persidangam Rizieq Shihab.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan video tersebut adalah hoaks.
Ia menjelaskan, narasi di video tersebut "innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia" dikaitkan dengan penjelasan Yulianto, selaku Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada tahun 2016.
Menurut Leonard, penangkapan oknum Jaksa AF di Jawa Timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Jawa Timur.
"Pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum Jaksa AF pada video tersebut, adalah Bapak Yulianto yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT)," ujarnya.
Leonard menegaskan, video penangkapan oknum Jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Muhammad Rizieq alias Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan.
"Menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoaks. Kami juga meminta masyarakat untuk tidak menyebar-luaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoax sebagaimana video yang sedang beredar saat ini," ujar Leonard.
Leonard juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebar-luaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada, karena perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1).
"Bunyi pasal tersebut, setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," kata Leonard.
Berita Terkait
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
-
Terungkap! Ada Kesepakatan Damai Antara FPI dan PWI-LS Seminggu Sebelum Ceramah Rizieq Shihab
Terpopuler
- 7 Orang Kena OTT, Satu Tim KPK Masih Menunggu di Sulawesi Selatan
- Link Download SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 PDF, Cek Jadwal Libur Nasional Terbaru
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 8 Agustus: Klaim Pain Tendo, Diamond, dan SG2
- Siapa Pembuat Film Animasi Merah Putih One For All yang Tuai Kontroversi?
- Kenapa Disebut 9 Naga? Tragedi Tewasnya Joel Tanos Cucu '9 Naga Sulut' Jadi Sorotan
Pilihan
-
Perang Tahta Sneaker Lokal 2025: Compass Sang Raja Hype, Ventela Sang Raja Jalanan?
-
3 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh Terbaru Agustus 2025
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik Agustus 2025
-
Auto Bisa Tebak Kepribadianmu: Kamu Tim Vans atau Tim Converse?
-
Daftar Saham IHSG yang Resmi Masuk MSCI, Ada yang Auto Naik 20 Persen
Terkini
-
Garap Creative Financing, Pemprov DKI Jakarta Buka Peluang Kolaborasi
-
Zikir Kebangsaan dan Ikrar Bela Negara Digelar di Istiqlal, Lalu Lintas Diatur Situasional
-
Kecelakaan Maut di Tubagus Angke: Nyalip Bus, Kepala Pria Dilindas Ban
-
Akselerasi Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Meriahkan Lomba Digitalisasi Pasar Bareng Pemprov DKI
-
Jadwal, Lokasi Dan Biaya SIM Keliling di Jakarta, Hari Ini Buka di 5 Lokasi