Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 08 Agustus 2025 | 08:46 WIB
Ilustrasi Layanan SIM Keliling [Dok. Antara]

SuaraJakarta.id - Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling dibuka di lima lokasi berbeda di Jakarta.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada Jumat membuka layanan SIM Keliling ini hanya diperuntukkan bagi Anda yang memiliki SIM A atau C yang masa berlakunya akan habis.

Untuk pengguna SIM B dan masa berlaku habis harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Melalui akun X resmi @tmcppoldametro, layanan tersebut buka mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB di lima lokasi berikut:

1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;

2. Jakarta Utara di Kantor Garuda TV Pasar Minggu;

3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;

4. Jakarta Barat di Mall Citraland;

5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca Juga: DKI Jakarta Krisis Anggaran, Pemerintah Ajak Warga Ikut Bangun Kota

Masyarakat yang akan mengakses layanan tersebut diminta membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.

Setibanya di lokasi, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Load More