Muhammad Yunus
Jum'at, 08 Agustus 2025 | 07:16 WIB
Warga mengurus perpanjangan SIM di mobil pelayanan SIM Keliling, LTC Glodok, Jakarta [Suara.com/ANTARA]

SuaraJakarta.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta, Jumat 8 Agustus 2025.

Layanan SIM Keliling ini hanya diperuntukkan bagi Anda yang memiliki SIM A atau C yang masa berlakunya akan habis.

Sementara bagi pemilik SIM B dan masa berlaku habis harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Melalui akun X resmi @tmcppoldametro, layanan tersebut buka mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB di lima lokasi berikut:

1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;

2. Jakarta Utara di Kantor Garuda TV Pasar Minggu;

3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;

4. Jakarta Barat di Mall Citraland;

5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca Juga: Tawuran Pelajar Bercelurit Resahkan Warga Jakarta Barat

Masyarakat yang akan mengakses layanan tersebut diminta membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.

Setibanya di lokasi, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Load More