SuaraJakarta.id - Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diberlakukan pada, Selasa (23/3/2021). Penerapan tilang elektronik nasional tahap pertama ini serentak dilakukan di 12 Polda. Termasuk salah satunya Polda Metro Jaya.
Ada 244 kamera ETLE yang diluncurkan pada peresmian tilang elektronik nasional tahap pertama di 12 Polda. Terbanyak di wilayah hukum Polda Metro Jaya, yakni 98 titik.
Selanjutnya yakni Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda DI Yogyakarta 4 titik, Polda Jawa Timur 56 titik, Polda Riau 4 titik, dan Polda Lampung 5 titik.
Lalu, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik dan Polda Banten 1 titik.
Peluncuran tilang elektronik nasional tahap pertama diresmikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di NTMC Polri Jakarta, Selasa kemarin.
"Penerapan ETLE dapat menurunkan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, yang selama ini sangat tinggi," ujar Listyo.
Dikutip dari laman Korlantas Polri, Rabu (24/3/2021), ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berikut 10 jenis pelanggaran tilang elektronik yang jadi incaran:
Baca Juga: Susul Daerah Lain, Kalbar Terapkan Tilang Elektronik Mulai April 2021
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan
- Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
- Melanggar batas kecepatan
- Menggunakan pelat nomor palsu
- Berkendara melawan arus
- Menerobos lampu merah
- Tidak menggunakan helm
- Berboncengan lebih dari 3 orang
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor
Sementara itu, Kepala Korlantas Polri, Irjen Istiono mengungkapkan, jajarannya masih terus bekerja agar penerapan ETLE bisa rampung di 34 Polda.
Istiono mengatakan sistem ETLE terintegrasi dari Polres, Polda hingga Korlantas Polri.
Tilang elektronik nasional tahap pertama berlaku serentak di 12 Polda dengan 244 titik kamera ETLE.
Selanjutnya, tahap kedua direncanakan peluncuran untuk 10 Polda pada 28 April 2021 mendatang.
"Di semua titik yang perlu kami pasang ETLE tentunya berdasarkan mapping dan analisis kami. Titik mana yang paling krusial dan perlu kami pasang ETLE," jelas Istiono.
Sementara itu, wilayah yang tak terdapat kamera ETLE permanen, empat Polda di Indonesia juga melakukan terobosan dengan ETLE mobile atau portable.
Berita Terkait
-
Operasi Patuh 2026 Incar Pengendara yang Manipulasi Pelat Nomor demi Hindari ETLE
-
CCTV dan ETLE Ungkap Pergerakan Terakhir Sutrimo Sebelum Ditemukan Kritis
-
Revisi UU LLAJ Dimulai, Komisi V DPR Soroti Masalah ODOL hingga Nasib Ojol
-
Pemerintah Siapkan Teknologi Anyar Pemburu Truk ODOL di Jalan
-
Zero Odol Masih Jauh Tercapai, 72 Ribu Truk Obesitas Masih Beroperasi di Jalan
Terpopuler
- 2 Sabun Cuci Muka Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- OJK Respon Isu Dirut MNC Dicekal Usai Keterangan Kontroversial Jusuf Hamka
- Kajian UGM: Durasi Pidato Prabowo Naik Tiga Kali Lipat, Ucapan Tidak Pantas Tercatat 311 Kali
- Bau Babi di Kapal ASDP Tuai Keluhan Penumpang, Pemerhati Usul Kapal Khusus Ternak dari APBN
- Penyekapan 10 Calon ART Gegerkan Surabaya, Pemkot Segel Penampungan di Kedung Anyar
Pilihan
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
-
Kebakaran Hutan di Toraja Utara Hanguskan Kuburan Leluhur
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
Terkini
-
BRI Kartu Kredit & Kartu BRI Debit Promo Spesial Sumpah Pemuda, Ada Cashback & Diskon Belanja Hemat
-
Belajar Geologi Tak Cukup dari Buku, Mahasiswa UGM Bedah Sampel Batuan Proyek Huu
-
Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald
-
Kualitas Pendidikan Nasional Makin Kuat, Revitalisasi Sekolah dan Digitalisasi Terus Diperluas
-
Ada Potensi Kerugian Negara Rp104 Triliun, DPR Desak BPK Evaluasi WTP Kemenhut