SuaraJakarta.id - Viral anggota TNI ngomong kasar saat bubarkan hajatan. Anggota TNI itu dinilai tak pantas bicara kasar hingga mengancam di acara hajatan itu.
Hajatan itu sendiri dilakukan oleh warga di Dusun Tlogomulyo, Desa Boloh, Kecamatan Toroh, Grobogan pada Sabtu (20/3/2021).
Dalam video 26 detik yang tersebar, anggota TNI dinilai mengucapkan kata-kata yang terlalu kasar.
"Kamu izin sama siapa ? Siapa yang kasih izin? Saya banting sekalian!" tegas salah seorang anggota TNI dalam video.
"Ini melanggar prokes semua. Tahu enggak? PPKM dibuat itu bukan untuk dilanggar!" ujar anggota TNI lainnya.
Mukim, pemilik acara hajatan pun menyayangkan sikap anggota TNI yang kasar di acara pernikahan anaknya.
"Saya maklum, tapi jangan seperti itu caranya. Yang kami permasalahkan itu caranya. Yang namanya TNI itu pengayom masyarakat. Kecuali saya membangkang. Kalau suruh bubar ya pasti bubar kok, apalagi dengan dengan cara baik-baik. Kami rakyat kecil itu menurut saja. Saat itu sebenarnya saya nazar hanya akan gelar upacara temu pengantin, setelah itu tak ada acara yang lain," ungkapnya.
Kekinian, pihak TNI buka suara soal video yang sempat viral di mana beberapa anggota mereka membubarkan sebuah hajatan sambil membentak dengan kasar. Dandim 0717/Purwodadi, Letkol Inf Asman Mokoginta membenarkan jika oknum TNI itu merupakan anggotanya yang bertugas di Koramil Toroh.
Asman pun mengakui bahwa ada ucapan anggotanya yang terlalu keras. Namun, ia menegaskan bahwa pembubaran yang dilakukan telah sesuai Surat Edaran Pemerintah Provinsi dan Kabupaten.
Baca Juga: TNI di Palembang Temukan Uang Rp 2,5 Juta, Kini Ia Mencari Pemiliknya
"Memang ada ucapan anggota saya yang terlalu keras karena faktor capek dan lain-lain," kata Usman, Selasa (13/3/2021).
"Namun pembubaran sudah sesuai surat edaran dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten. Meski demikian saya dan kami sudah silaturahmi ke pemilik hajat serta mohon maaf jika ada yang kurang berkenan," ungkapnya lagi.
Acara hajatan melanggar regulasi yang sudah ditetapkan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Hajatan juga tidak ada izin dari Satgas Covid-19. Apalagi saat itu juga tidak memenuhi standar prokes Covid-19, baik dari jumlah orang, jarak maupun kelengkapan lainnya," ujarnya.
Asman juga memastikan telah mempertemukan kedua belah pihak. Adapun antara anggota TNI dan juga penyelenggara hajatan telah dipertemukan. Menurut Usman, keduanya telah sepakat untuk melakukan instropeksi diri masing-masing.
"Saat itu Pak Mukmin mengaku sedang bernazar hanya akan melaksanakan upacara temu pengantin dan setelah itu tidak ada acara lain. Namun anggota saya kan tidak tahu. Ke depan sosialisasi akan digencarkan dan kesamaan pemahaman antara satgas Covid-19 dengan masyarakat," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Bendera Bintang Bulan Berkibar, Aksi Hari Damai Aceh Kisruh, TNI Dikeroyok
-
Anggota Kodam Cenderawasih Tewas Dikeroyok di Tangerang, 7 Orang Jadi Tersangka
-
Hendardi Minta Presiden Turun Tangan Usut Oknum TNI yang Diduga Halangi Penyidikan Korupsi
-
Biaya Hajatan Membengkak? Bukan Salah Tamu, tapi Kebocoran di Dapur Rewang
-
Arogan Ngaku Anggota TNI, Pemotor Lawan Arah di Depok Akhirnya Melas Minta Maaf
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
BRI KKB Expo 2026 Sambangi 131 Cabang, Mobil Impian Siap Dibawa Pulang
-
HUT ke-81 RI, Saatnya Berburu Promo Spesial dari BRI
-
Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO
-
Diduga Terserang Virus, Kemenhut Ungkap Penyebab Kematian Gajah Yuna di Aceh
-
Menakar Masa Depan Drone untuk Kebutuhan Industri Indonesia