Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 24 Maret 2021 | 12:02 WIB
ILUSTRASI hajatan dibubarkan. (Solopos/Nicolous Irawan)

"Namun pembubaran sudah sesuai surat edaran dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten. Meski demikian saya dan kami sudah silaturahmi ke pemilik hajat serta mohon maaf jika ada yang kurang berkenan," ungkapnya lagi.

Acara hajatan melanggar regulasi yang sudah ditetapkan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Hajatan juga tidak ada izin dari Satgas Covid-19. Apalagi saat itu juga tidak memenuhi standar prokes Covid-19, baik dari jumlah orang, jarak maupun kelengkapan lainnya," ujarnya.

Asman juga memastikan telah mempertemukan kedua belah pihak. Adapun antara anggota TNI dan juga penyelenggara hajatan telah dipertemukan. Menurut Usman, keduanya telah sepakat untuk melakukan instropeksi diri masing-masing.

Baca Juga: TNI di Palembang Temukan Uang Rp 2,5 Juta, Kini Ia Mencari Pemiliknya

"Saat itu Pak Mukmin mengaku sedang bernazar hanya akan melaksanakan upacara temu pengantin dan setelah itu tidak ada acara lain. Namun anggota saya kan tidak tahu. Ke depan sosialisasi akan digencarkan dan kesamaan pemahaman antara satgas Covid-19 dengan masyarakat," pungkasnya.

Load More