SuaraJakarta.id - Kubu Moeldoko resmi gugat AHY ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pembacaan gugatan dilakukan tim kuasa hukum yang mewakili Jhoni Allen Marbun.
Jhoni Allen menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tergugat I, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya tergugat II, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan III, atas pemecatan dirinya sebagai kader partai ke PN Jakarta Pusat pada 2 Maret.
Secara bergantian tim kuasa hukum, yakni Slamet Hasan, Guntur F Prisanto dan Andi Saputro membacakan gugatan setebal 13 halaman di depan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora, serta dua hakim anggota, yaitu Bambang Sucipto dan Bernadette Samosir.
Adapun tuntutan dalam provisi meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonan provisi secara keseluruhan serta memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk tidak melakukan tindakan apa pun sampai dengan gugatan ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Jhoni Allen Minta Ganti Rugi Rp50 Miliar, Kubu AHY: Tidak Masuk Akal
Sementara dalam pokok perkara sebanyak sembilan tuntutan yang disampaikan yakni menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan tergugat I, tergugat II dan tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum.
Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian penggugat.
Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara Jhonni Allen Marbun.
Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat Atas nama Jhonni Allen Marbun.
Baca Juga: Gugat AHY Cs, Kubu Jhoni Allen: Bukan Sengketa Parpol, Ini Melawan Hukum
Memerintahkan tergugat I, tergugat II dan tergugat III untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan Penggugat seperti semula.
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 5,8 miliar dan ganti rugi inmaterial sebesar Rp 50 miliar yang akan disumbangkan kepada panti sosial yang membutuhkan.
Menghukum Tergugat I,Tergugat II dan Tergugat IH untuk tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan.
Menghukum para tergugat secara bersama-sama untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora menanyakan kepada para kuasa hukum tergugat, apakah sudah menyiapkan jawaban atas gugatan tersebut.
"Untuk jawaban, kami mohon minggu depan," kata kuasa hukum para tergugat.
Buyung lalu menskorsing sidang untuk dilanjutkan pada Rabu, 31 Maret 2021 dengan agenda mendengarkan jawaban para tergugat. (Antara)
Berita Terkait
-
Kompak Para Menko Prabowo Hadiri Rapat, Banggar DPR: Mereka Masing-masing Perlu Segera Bekerja
-
Prabowo Belum Pernah Berkantor di IKN Sejak jadi Presiden! Proyeknya Dipertanyakan, Ini Kata AHY
-
Tiket Pesawat Bisa Turun Sebelum Desember? AHY Beri Jaminan
-
Teken Dealership Agreement Eksklusif, MAB Jadi Distributor Resmi Truk Yutong di Indonesia
-
Truk ODOL Jadi Biang Kerok Kecelakaan, AHY: Tidak Boleh Dibiarkan, Perlu Penertiban
Terpopuler
- Siapa Pelat RI 26? Mobil Menteri Full Pengawalan Resahkan Warga: Berisik Banget
- Marselino Ferdinan Tinggalkan Oxford United, Pelatih: Dia Tidak akan Kembali...
- Farhat Abbas Bakal Lapor KPK, Ketakutan Denny Sumargo Terbukti
- Senyum-senyum, Reaksi Anggota TNI Dengar Pidato Gibran Tuai Sorotan: Jadi Ikut Ketawa..
- Kisruh Uang Donasi Tak Kunjung Rampung, Hotman Paris Sentil Agus Salim: Harusnya dari Awal...
Pilihan
-
Pengusaha Diminta Proaktif Hadapi Tantangan Fasilitas Pajak di IKN
-
Pulau Derawan Terancam Abrasi, Pengikisan Capai 2,5 Meter Setahun
-
Kelas Pengasuhan Remaja Berseri, Dorong Orang Tua Pahami Remaja Secara Utuh
-
Peningkatan Gaji Guru di Balikpapan Tunggu Lampu Hijau Pemerintah Pusat
-
Jauh Dibanding Kualifikasi Piala Dunia, Ini Harga Tiket Piala AFF 2024 di Stadion Manahan
Terkini
-
Bangunan Dibongkar, 2025 Revitalisasi Pasar Ngadiluwih Dimulai
-
Pemprov DKI Putihkan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Sampai Akhir Tahun
-
Cak Lontong Sebut Pramono Anung - Rano Karno Unggul di 42 Kecamatan Jakarta
-
KPU DKI Jakarta Jadwalkan Rekapitulasi Suara Tingkat Provinsi pada 7 Desember
-
Siasat Carlos Pena Hadapi Jadwal Padat Persija di Bulan Desember