SuaraJakarta.id - Kubu Moeldoko resmi gugat AHY ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pembacaan gugatan dilakukan tim kuasa hukum yang mewakili Jhoni Allen Marbun.
Jhoni Allen menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tergugat I, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya tergugat II, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan III, atas pemecatan dirinya sebagai kader partai ke PN Jakarta Pusat pada 2 Maret.
Secara bergantian tim kuasa hukum, yakni Slamet Hasan, Guntur F Prisanto dan Andi Saputro membacakan gugatan setebal 13 halaman di depan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora, serta dua hakim anggota, yaitu Bambang Sucipto dan Bernadette Samosir.
Adapun tuntutan dalam provisi meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonan provisi secara keseluruhan serta memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk tidak melakukan tindakan apa pun sampai dengan gugatan ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara dalam pokok perkara sebanyak sembilan tuntutan yang disampaikan yakni menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan tergugat I, tergugat II dan tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum.
Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian penggugat.
Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara Jhonni Allen Marbun.
Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat Atas nama Jhonni Allen Marbun.
Baca Juga: Jhoni Allen Minta Ganti Rugi Rp50 Miliar, Kubu AHY: Tidak Masuk Akal
Memerintahkan tergugat I, tergugat II dan tergugat III untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan Penggugat seperti semula.
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 5,8 miliar dan ganti rugi inmaterial sebesar Rp 50 miliar yang akan disumbangkan kepada panti sosial yang membutuhkan.
Menghukum Tergugat I,Tergugat II dan Tergugat IH untuk tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan.
Menghukum para tergugat secara bersama-sama untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora menanyakan kepada para kuasa hukum tergugat, apakah sudah menyiapkan jawaban atas gugatan tersebut.
"Untuk jawaban, kami mohon minggu depan," kata kuasa hukum para tergugat.
Tag
Berita Terkait
-
Pemulihan Bencana Sumatra Butuh Rp51 Triliun, AHY: Fokus Utama Pulihkan Jalan dan Jembatan
-
Annisa Pohan Diduga Hamil, Usia Anak Pertama Jadi Sorotan
-
AHY Pimpin Penyelamatan Korban Banjir Sumatra, Ungkap Penyebabnya Topan Tropis Langka
-
Lawan Waktu Selamatkan Korban Banjir Sumatra, AHY Kerahkan Armada Helikopter hingga Modifikasi Cuaca
-
AHY Ungkap Wasiat Sakral Sarwo Edhie Wibowo Usai Resmi Jadi Pahlawan Nasional
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
5 Masalah Toyota Yaris Bakpao Bekas untuk Mengatasi Risiko Mobil Tua bagi Calon Pembeli
-
Cek Fakta: Viral Video Mahasiswa Desak Pembubaran PDI Perjuangan, Ini Faktanya
-
Cek Fakta: Viral Klaim Luhut Ancam Hentikan Bantuan ke Aceh, Benarkah?
-
7 Merek Parfum Lokal Indie yang Belum Banyak Diketahui Orang, tapi Wanginya Bikin Jatuh Cinta
-
Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Meninggal di Penjara, Benarkah?