Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 25 Maret 2021 | 09:05 WIB
Umat Islam melaksanakan ibadah salat Tarawih malam pertama tanpa pembatasan jarak di Masjid Islamic, Lhokseumawe, Aceh, Kamis (23/4) malam. [ANTARA FOTO/Rahmad]

SuaraJakarta.id - Kepala Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Abdul Rojak angkat bicara terkait boleh atau tidaknya salat Tarawih berjamaah di masjid pada Ramadan tahun ini yang masih dalam masa pandemi Covid-19.

Diketahui, tahun lalu pemerintah pusat mengimbau agar pelaksanaan salat Tarawih dilakukan di rumah masing-masing. Itu lantaran kasus Covid-19 di Tanah Air tengah meninggi.

Terkait pelaksanaan salat Tarawih pada tahun ini, Rojak mengatakan, Kemenag Tangsel sampai saat ini masih menunggu keputusan resmi dari Kemenag pusat.

"Sampai saat ini kami masih menunggu baik dari Kemenag dan MUI Pusat soal teknis pelaksanaan salat Tarawih (di masjid di tengah pandemi),” kata Rojak dikonfirmasi SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Rabu (24/3/2021).

Baca Juga: Heboh Soal Ujian SD di Tangsel Memuat Poligami, Ini Klarifikasi Dindikbud

“Apakah boleh dilaksanakan dengan jumlah jamaah dibatasi 50 persen atau tidak. Tetapi kalau protokol kesehatan sudah pasti harus diterapkan. Kita tunggu awal April," sambung Rojak yang juga menjabat Sekretaris MUI Tangsel.

Sekretaris MUI Tangsel Abdul Rojak saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/3/2021). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]

Obati Kerinduan

Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan KH Saidih berharap pemerintah membolehkan masyarakat untuk salat tarawih berjamaah di masjid pada Ramadan 2021, meski masih di tengah pandemi Covid-19.

Menurutnya, hal itu untuk mengobati kerinduan umat Islam melaksanakan salat tarawih yang hanya dilaksanakan satu tahun sekali.

"Saat ini memang masih pandemi tapi kelihatannya (kasus Covid-19) sudah mulai mereda. Berharapnya bisa salat tarawih di masjid. Karena umat merasa, kapan lagi kalau ada kesempatan ini digunakan. Kalau boleh, salat tarawih di masjid," katanya saat ditemui di kediamannya di Yayasan Daarul Hikmah Pamulang, Rabu (24/3/2021).

Baca Juga: Pegawai Sekolah di Tangsel Siksa Kucing hingga Pingsan Terancam 3 Bulan Bui

Meski begitu, Saidih mengaku, pihaknya masih menunggu aturan pelaksanaan salat Tarawih berjamaah di masjid pada Ramadan tahun ini dari pemerintah pusat.

"Bagaimana peraturan yang punya kuasa ya, pemerintah sesuai dengan situasi sekarang. Harusnya dibolehkan kalau kondisinya tidak apa-apa, kalau lagi ada apa-apa ya tergantung kebijaksanaan pemerintah. Tapi kemungkinan besar tak ada penutupan masjid," ungkapnya.

Menurutnya, jika memang dibolehkan, pelaksanaan salat Tarawih harus dilakukan dengan tetap menjaga protokol kesehatan Covid-19.

Selain dari pengelola masjid, para jamaah pun harus peduli dengan dirinya dan sekitarnya untuk disiplin protokol kesehatan.

"Ya begini, jamaah itu kan namanya salat Tarawih setahun sekali, kadang-kadang turun naik. Di awal banyak, penuh. Di akhir, dia mengurangi sendiri. Kalau memang semangat ibadahnya tinggi ya tergantung jamaahnya. Karena ini kondisi Covid, ya ikuti aja aturannya. Misalnya kurangi kapasitas 50 persen, jaga jarak dan pakai masker," paparnya.

Ketua MUI Kota Tangsel KH Saidih ditemui di Yayasan Daarul Hikmah Pamulang, Rabu (24/3/2021). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]

Perkuat Keimanan

Pemilik Yayasan Daarul Hikmah Pamulang itu meminta, adanya pandemi Covid-19 ini justru semakin memperkuat keimanan kepada Tuhan.

"Hikmahnya itulah kekuasaan manusia. Walaupun bagaimana, harus mengimani kepada Allah SWT. Sehebat apapun manusia, harus tunduk dan patuh kepada Allah SWT. Adanya Covid-19 ini sebagai salah satu bukti kebesaran Tuhan untuk memperkuat keimanan," tutupnya.

Diketahui, pada Ramadan tahun lalu, pemerintah pusat mengeluarkan imbauan terkait larangan salat Tarawih berjamaah di masjid. Hal ini dampak dari pandemi Covid-19 yang saat itu kasusnya tengah meninggi.

Load More