SuaraJakarta.id - Resmi, Arab Saudi larang buka puasa bersama dan sahur di restoran atau di luar rumah. Termasuk Arab Saudi larang buka puasa di hotel selama bulan Ramadhan.
Selain itu buka puasa bersama juga tidak boleh digelar di masjid. langkah itu dilakukan setelah adanya rekomendasi pihak berwenang terkait tindakan pencegahan dan protokol pencegahan virus Covid-19.
Dilansir dari Saudi Gazzette, ini bertujuan untuk mengekang penyebaran virus corona selama liburan Ramadhan dan Idul Fitri.
Sebanyak enam kementerian, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kemenkes, Kementerian Urusan kota, pedesaan dan perumahan, Kementerian Urusan Islam, Kementerian Pariwisata, dan media telah menyetujui rencana pencegahan penyebaran virus corona selama Ramadhan dan Idul Fitri ini.
Baca Juga: Satu WNI Berulah di Masjid Arab Saudi, Semua Jemaah Indonesia Kena Getahnya
Dalam kesepakatan tersebut, Kementerian Kota dan Kementerian Pariwisata akan melarang buka puasa dan sahur di restoran dan hotel.
Kampanye pemantauan akan ditingkatkan di taman dan taman bermain di dalam wilayah perkotaan.
Nantinya, akan ada batasan jumlah orang yang diperbolehkan berkumpul di taman besar dengan pengaturan pintu masuk dan keluar. Sementara taman kecil akan ditutup.
Kementerian menyetujui rekomendasi lain untuk memperpanjang jam kerja mal dan pusat perbelanjaan menjadi 24 jam di tengah pengawasan yang intensif dan verifikasi kepatuhan mereka terhadap persyaratan pencegahan.
Juga akan ada pembaruan protokol untuk mekanisme pengemasan restoran dan pengiriman pesanan takeaway. Salah satu caranya adalah dengan mengatur sistem pengiriman melalui drive untuk menghindari kemacetan yang mungkin terjadi saat menunggu sebelum waktu buka puasa.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2021 Denpasar Bali Versi Muhammadiyah
Mereka juga menggarisbawahi perlunya Kementerian Media untuk berpartisipasi dalam mempersiapkan dan menyebarkan pesan kesadaran yang menyerukan kepatuhan peraturan dan tindakan pencegahan yang menjamin keselamatan semua.
Rekomendasi tersebut menetapkan peran Kementerian Urusan Islam dalam mencegah kegiatan i'tikaf dan mengadakan buka puasa dan sahur bersama di dalam masjid dan tempat mereka.
Berita Terkait
-
BREAKING NEWS! FIFA Rilis Ranking Terbaru, Timnas Indonesia Peringkat Berapa?
-
Heboh Pengamat Sepak Bola Kalah Taruhan Rp 200 Juta Usai Timnas Indonesia Menang, Netizen Seret Nama Bung Towel
-
Calvin Verdonk Singgung Taktik Shin Tae-yong di Timnas Indonesia, Ini Alasannya
-
Timnas Indonesia Makin Percaya Diri usai Hajar Arab Saudi, STY Buka Suara
-
Dipecat Setelah Gagal Kalahkan Timnas Indonesia, Roberto Mancini: Itu adalah Kesalahan
Tag
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
-
Review Jelly Master, Game Mukbang Gratis yang Menggemaskan
-
Tak Ada Muka Jokowi, Ini Daftar Pahlawan di Uang Kertas Rupiah
-
Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Berbalik Merosot
Terkini
-
Bakal Didaur Ulang, KPU DKI Jakarta Pastikan Sisa Surat Suara Tak Jadi Bungkus Gorengan
-
Dukung Persija Bangun Stadion Sendiri, Rizky Ridho Berharap Cepat Terealisasi
-
Persija Ditinggal 3 Pemain, Carlos Pena Siap Maksimalkan Skuat yang Ada
-
Bank Mandiri dan Tzu Chi Luncurkan Kartu Kredit Berbasis Donasi dan Layanan Filantropi Digital di Livin'
-
KPU DKI Jakarta Mulai Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan Hari Ini