SuaraJakarta.id - Resmi, Arab Saudi larang buka puasa bersama dan sahur di restoran atau di luar rumah. Termasuk Arab Saudi larang buka puasa di hotel selama bulan Ramadhan.
Selain itu buka puasa bersama juga tidak boleh digelar di masjid. langkah itu dilakukan setelah adanya rekomendasi pihak berwenang terkait tindakan pencegahan dan protokol pencegahan virus Covid-19.
Dilansir dari Saudi Gazzette, ini bertujuan untuk mengekang penyebaran virus corona selama liburan Ramadhan dan Idul Fitri.
Sebanyak enam kementerian, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kemenkes, Kementerian Urusan kota, pedesaan dan perumahan, Kementerian Urusan Islam, Kementerian Pariwisata, dan media telah menyetujui rencana pencegahan penyebaran virus corona selama Ramadhan dan Idul Fitri ini.
Baca Juga: Satu WNI Berulah di Masjid Arab Saudi, Semua Jemaah Indonesia Kena Getahnya
Dalam kesepakatan tersebut, Kementerian Kota dan Kementerian Pariwisata akan melarang buka puasa dan sahur di restoran dan hotel.
Kampanye pemantauan akan ditingkatkan di taman dan taman bermain di dalam wilayah perkotaan.
Nantinya, akan ada batasan jumlah orang yang diperbolehkan berkumpul di taman besar dengan pengaturan pintu masuk dan keluar. Sementara taman kecil akan ditutup.
Kementerian menyetujui rekomendasi lain untuk memperpanjang jam kerja mal dan pusat perbelanjaan menjadi 24 jam di tengah pengawasan yang intensif dan verifikasi kepatuhan mereka terhadap persyaratan pencegahan.
Juga akan ada pembaruan protokol untuk mekanisme pengemasan restoran dan pengiriman pesanan takeaway. Salah satu caranya adalah dengan mengatur sistem pengiriman melalui drive untuk menghindari kemacetan yang mungkin terjadi saat menunggu sebelum waktu buka puasa.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2021 Denpasar Bali Versi Muhammadiyah
Mereka juga menggarisbawahi perlunya Kementerian Media untuk berpartisipasi dalam mempersiapkan dan menyebarkan pesan kesadaran yang menyerukan kepatuhan peraturan dan tindakan pencegahan yang menjamin keselamatan semua.
Rekomendasi tersebut menetapkan peran Kementerian Urusan Islam dalam mencegah kegiatan i'tikaf dan mengadakan buka puasa dan sahur bersama di dalam masjid dan tempat mereka.
Berita Terkait
-
Profil Owner DPMM FC Klub Baru Ramadhan Sananta, Ternyata Konglomerat Brunei
-
Ramadhan Sananta Gabung Klub Brunei Darussalam, Karir Naik atau Turun?
-
Hidup Terjamin! Ramadhan Sananta Dinilai Beruntung Gabung DPMM FC Dibanding Persija
-
Mengenal DPMM FC, Klub Unik yang Jadi Pelabuhan Baru Ramadhan Sananta
-
Karier Unik Ramadhan Sananta: Orang Indonesia Gabung Klub Brunei, Mainnya di Liga Malaysia
Tag
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
-
Mau Wajah Glowing? Inilah Urutan Menggunakan Skincare Malam yang Tepat
-
7 Brand Skincare Korea Terbaik, Auto Bikin Kulit Mulus Harga Mulai Rp19 Ribu
Terkini
-
Jangan Sampai Ketinggalan, Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu Menanti di Sini
-
DANA Kaget Bikin Nagih, Ini Link Aktif dan Cara Klaim Saldo Gratis Tanpa Penipuan
-
Link Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei: Siapa Cepat, Dia Dapat!
-
Tak Berizin, Pembangunan Tower BTS di Buaran Indah Tangerang Disetop
-
Klaim Sekarang! Ada 3 Link DANA Kaget Hari Ini Dalam Tulisan Ini