Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 25 Maret 2021 | 18:08 WIB
Rumah Arti di Jalan Alip Gede, Kampung Maruga RT 3 RW 4, Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, disegel Satpol PP, Kamis (25/3/2021). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]

SuaraJakarta.id - Air mata Arti tak terbendung kala mengetahui rumah yang tengah dibangunnya tiba-tiba disegel Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kini janda berusia 60 tahun itu hanya bisa pasrah setelah rumahnya disegel Satpol PP Tangsel pada, Kamis (18/3/2021) lalu.

Rumah Arti berada di Jalan Alip Gede, Kampung Maruga RT 3 RW 4, Serua, Kecamatan Ciputat.

Lokasinya hanya berjarak sekira 200 meter dengan kantor Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga: Tahun Ini Warga Tangsel Boleh Salat Tarawih di Masjid? Ini Kata MUI Tangsel

Usut punya usut, rumah janda beranak dua dan memiliki satu cucu itu disegel oleh Satpol PP lantaran adanya laporan dari sebuah Lembaga Sosial Masyarakat (LSM).

LSM itu melaporkan bahwa rumah janda yang dibangun itu tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Diketahui, rumah Arti yang sedang dibangun memiliki luas bangunan 54 meter persegi dan luas tanah 80 meter persegi.

Pembangunan rumah itu dibantu oleh Supriadi atau Usup, salah satu saudara Arti.

Arti mengaku tak paham penyebab bangunan rumahnya disegel Satpol PP. Ia hanya bisa kaget dan sedih.

Baca Juga: Heboh Soal Ujian SD di Tangsel Memuat Poligami, Ini Klarifikasi Dindikbud

"Iya disegel, katanya sama Satpol PP. Waktu itu hari minggu datang ke sana sudah disegel. Sempat nangis, sedih lihatnya sudah disegel," ujar Arti ditemui SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Kamis (25/3/2021).

Arti, pemilik rumah yang disegel Satpol PP Tangsel, saat ditemui, Kamis (25/3/2021). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]

Arti menyayangkan penyegelan tersebut, lantaran tega menyegel rumahnya yang sedang dibangun.

"Bisa tega begitu, kan rumahnya juga di belakang. Itu kan rumah, bakal buka warung juga buat hidupin anak yatim," ungkapnya sedih.

Sebelumnya, keseharian Arti membuka warung kecil di rumahnya yang berada di lingkungan Sekolah Al-Lauzah di Jalan Palapa, Serua, Ciputat, Tangsel.

Tetapi, lahan rumah tersebut dijual ke pihak sekolah lantaran akan dijadikan lahan parkiran sekolah.

Dia berharap, persoalan tersebut cepat selesai dan segelnya dicabut. Sehingga, ia bisa pindah lantaran rumahnya saat ini akan dijadikan lahan parkir sekolah hingga April nanti.

"Ini kan sudah dijual, kita kan nggak enak sama pihak sekolah mau dibangun parkiran," terangnya yang mengaku asli kelahiran Seru, Ciputat, Tangsel.

Sementara itu, pemilik lahan yang membangun rumah janda Arti, Supriadi juga mengaku bingung adanya penyegelan tersebut.

"Saya juga bingung, nggak tahu gimana-gimananya. Saya dapat surat dari Satpol PP katanya ada laporan dari LSM dan saya jelaskan bahwa bangunan itu bukan gedung dan bengkel. Melainkan buat rumah saudara saya Bu Arti, seorang janda," katanya.

Menurutnya, penyegelan itu dianggap tak masuk akal. Lantaran izin pembangunan rumah itu harusnya cukup izin lingkungan di RT RW.

"Kalau saya rasa nggak masuk akal ya, karena bangunannya kecil, buat orang susah. Saya rasa cukup izin lingkungan RT RW," tuturnya.

Rumah Arti di Jalan Alip Gede, Kampung Maruga RT 3 RW 4, Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, disegel Satpol PP, Kamis (25/3/2021). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]

Supriadi menuturkan, rumah Arti yang sedang dibangun itu berada di atas tanahnya yang memiliki luas sekira 600 meter lebih.

"Soal tanah, semuanya sedang kita urus. Kalaupun bangunan rumah Bu Arti tidak memiliki IMB, ya akan kita buatkan. Ini juga sedang diurus," pungkasnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More