Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 26 Maret 2021 | 16:58 WIB
Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria [Suara.com/Yaumal]

SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria belum juga mengecek hasil pemeriksaan di Inspektorat yang melibatkan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI nonaktif, Blessmiyanda. Anak buahnya itu diduga melakukan pelecehan seksual di Balai Kota DKI.

Padahal sejak kasus ini terpublikasi pada Rabu (24/3/2021), Riza sudah berjanji akan mengeceknya ke Inspektorat. Namun hingga sekarang saat ditanya ia pun masih mengelak menjelaskan kasus tersebut.

"Belum sempat, nanti saya cek," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Riza juga enggan menanggapi soal dugaan pelecehan seksual yang menjadi materi pemeriksaan di Inspektorat. Ia kembali berjanji akan mengeceknya nanti.

Baca Juga: Ngotot Sepeda Boleh Masuk Gerbong MRT, Wagub: Pengguna Tidak akan Terganggu

"Nanti saya cek ya," ucapnya.

Riza tampak enggan ditanya terkait pemeriksaan Blessmiyanda. Ia merasa terlalu sering ditanya kasus tersebut oleh awak media belakangan ini.

"Itu mulu, sudah ah, bosan. Tiap hari ditanya itu mulu," ujarnya.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membenarkan Blessmiyanda dinonaktifkan Anies karena dugaan kasus pelecehan seksual terhadap salah satu PNS di BPPBJ.

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu yang mengecek langsung kebenaran isu ini ke jajaran Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: LPSK: KaBPPBJ Diduga Sudah Setahun Lakukan Pelecehan Seksual ke Bawahan

"Saya sudah ke Pemda DKI, benar berita ini," ujar Edwin.

Pihaknya menjamin korban dan saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual dilindungi oleh negara.

Ia menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban diamanatkan bahwa setiap korban dan saksi adalah prioritas LPSK.

"LPSK siap melindungi korban dan saksi jika memang mereka membutuhkan layanan perlindungan kami. Apalagi berdasarkan UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang korbannya mendapat prioritas perlindungan dari LPSK," tutur Edwin.

Load More