Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 26 Maret 2021 | 19:57 WIB
Ilustrasi begal HP.

Akibat perbuatannya, AF kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Yusri juga mengimbau kepada warga untuk waspada terhadap barang berharga milik masing-masing, serta menghindari tempat-tempat yang rawan terjadi kejahatan.

"Ini edukasi ke masyarakat, sekarang marak begal HP saat korban duduk dengan santai. Bahkan ada itu di depan minimarket dirampas dengan paksa. Makanya tolong hati-hati lihat tempatnya, lihat waktunya, jangan pegang HP sembarangan," pungkasnya.

Baca Juga: Seorang Begal Berhasil Kabur Usai Terlibat Baku Tembak dengan Polisi

Load More