Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Sabtu, 27 Maret 2021 | 11:34 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu (27/3/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Muhadjir mengungkap kalau pelarangan mudik mulai berlaku dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Ia mengingatkan sebelum dan sesudah tanggal tersebut, masyarakat tidak diperkenankan melakukan kegiatan ke luar daerah.

"Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," ujar Muhadjir.

Load More