Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Sabtu, 27 Maret 2021 | 15:15 WIB
Armada bus di Terminal Kalideres, Jakarta. [Suara.com]

"Maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Muhadjir melalui konferensi pers yang ditayangkan melalui YouTube Kemenko PMK.

Larangan mudik lebaran ini berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat.

Hal tersebut dilakukan selain mengurangi penyebaran virus Corona (Covid-19), juga untuk mensukseskan program vaksinasi yang digalakkan pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. (ANTARA/HO-Kemenko PMK)

Muhadjir mengungkapkan kalau pelarangan mudik mulai berlaku dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Baca Juga: Koordinasi dengan Polri, Kemenhub Kebut Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021

Ia mengingatkan sebelum dan sesudah tanggal tersebut, masyarakat tidak diperkenankan melakukan kegiatan ke luar daerah.

"Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," ujar Muhadjir.

Load More