SuaraJakarta.id - Tidak lama lagi umat Islam di seluruh dunia akan menyambut datangnya bulan suci Ramadhan. Puasa Ramadhan hukumnya wajib.
Terutama bagi muslim yang telah baligh, berakal, dalam keadaan sehat dan dalam keadaan mukim (tidak melakukan safar/perjalanan jauh).
Puasa Ramadhan juga bagian dari rukun Islam. Tepatnya rukun Islam yang keempat setelah membaca dua kalimat syahadat, salat, dan zakat.
Sementara rukun Islam yang kelima adalah menunaikan ibadah haji bila mampu.
Baca Juga: Jatuh Pada 28 Maret 2021, Keutamaan dan Amalan Malam Nisfu Syaban
Kewajiban puasa Ramadhan termaktub dalam firman Allah SWT dalam Al Quran Surat Al Baqarah ayat 183, yang berbunyi:
"Y ayyuhallana man kutiba 'alaikumu-iymu kam kutiba 'alallana ming qablikum la'allakum tattaqn."
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."
Para ulama telah menerangkan bahwa puasa tak semata menahan lapar dan haus saja. Seseorang yang berpuasa dituntut untuk menjaga puasanya agar sempurna.
Dengan kesempurnaan puasa, maka akan menambah nilai dan pahala dari Allah SWT. Dengan demikian, puasa yang dilakukan tak sia-sia semata.
Baca Juga: Puasa Ayyamul Bidh. Tiga Hari Puasa, Pahala Bagai Sepanjang Tahun
Salah satu yang mengurangi kesempurnaan puasa yakni mengerjakan pelbagai macam yang membuat puasa makruh.
Berikut lima hal yang membuat puasa Ramadhan makruh, sebagaimana disebutkan oleh Habib Syekh Hasan bin Ahmad bin Muhammad bin Salim Al Kaff dalam kitabnya berjudul At-Taqrirat as sadidah fil Masail al Mufidah, dikutip dari Ayojakarta.com—jaringan Suara.com—Minggu (28/3/2021).
1. Memamah atau Menguyah Makanan
Memamah makanan merupakan sesuatu yang membuat makruh puasa. Kemudian timbul pertanyaan, bagaimana hukum memamah roti yang akan diberikan kepada anaknya yang masih bayi?
Dalam perkara ini, Imam Nawawi dalam kitab Al Majmu’ Syarah al Muhazzab, Jilid 6 mengatakan, tidak makruh hukumnya seorang ibu memamah atau mengunyah roti yang akan diberikan kepada anaknya.
Imam Nawawi dalam kitab al Majmu’ Syarah al Muhazzab, Jilid 6, halaman 354 berkata;
Artinya: Makruh bagi orang yang puasa, mengunyah atau memamah roti dan selainnya tanpa ada uzur. Begitu pun juga (makruh) mencicipi kaldu dan cuka makanan dan selain keduanya, selama yang ia kunyah atau mamah itu tak sampai masuk ke kerongkongannya, maka menguyah dan mencicipi makanan tersebut tak membatalkan puasa.
2. Mencicipi Makanan atau Masakan
Perbuatan ini termasuk yang membuat puasa makruh. Akan tetapi ketika ada hajat, maka mencicipi makanan tak membuat puasa makruh.
Habib Hasan Al Kaff mengatakan;
Artinya: Mencicipi makanan tanpa hajat dan tak sampai masuk makanan ke kekerongkongan dalam, maka makruh hukumnya. Tetapi ketika ada hajat, maka tak makruh.
3. Bersiwak ketika Matahari Telah Condong (lewat tengah hari)
Pasalnya bersiwak akan menghilangkan bau mulut. Namun berbeda dengan puasa sunah, maka bersiwak ketika puasa sunah maka hukumnya boleh.
4. Mandi dengan Berendam
Ketentuan hukum ini, berlaku juga bagi mandi wajib—hukumnya tetap makruh. Dasar hukum makruh tersebut, dikawatirkan akan masuk air ke dalam mulut. Dan ini akan membatalkan puasa.
5. Kekenyangan dan Banyak Tidur
Perkara Ini termasuk yang membuat puasa makruh. Menurut Habib Syekh Al Kaff, banyak tidur dan terlalu kenyang membuat puasa kurang berfaedah.
Demikian penjelasan hal-hal yang membuat makruh puasa Ramadhan.
Berita Terkait
-
Kejutan STY! Wonderkid MU Bela Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Apa Kelebihannya?
-
Kapan Ramadhan 2025? Simak Perkiraan Tanggal dan Fakta Menariknya!
-
Fadilah Puasa Ayyamul Bidh, Amalkan Besok Hingga Tiga Hari ke Depan
-
Tanggal 15, 16, 17 November 2024 Besok Puasa Apa? Baca Niat Berpuasa Malam Ini!
-
Niat Puasa Ayyamul Bidh November 2024, Bacalah Malam Ini untuk Berpuasa Besok!
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Jelang Pencoblosan, Mas Dhito Ikuti Khataman Manaqib di Ponpes Al Falah Ploso
-
Bank Mandiri, Garuda Indonesia, Pegadaian dan Angkasa Pura Indonesia Salurkan Bantuan Kuliah Putra Putri TNI/Polri
-
Pilkada Serentak, Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap pada 27 November 2024
-
Pasangan Dharma - Kun Wardana akan Salurkan Hak Pilih di Jakarta Selatan
-
Mau Umroh Lancar dan Nyaman? Bawa Perlengkapan Ini, Ya!