Artinya: Makruh bagi orang yang puasa, mengunyah atau memamah roti dan selainnya tanpa ada uzur. Begitu pun juga (makruh) mencicipi kaldu dan cuka makanan dan selain keduanya, selama yang ia kunyah atau mamah itu tak sampai masuk ke kerongkongannya, maka menguyah dan mencicipi makanan tersebut tak membatalkan puasa.
2. Mencicipi Makanan atau Masakan
Perbuatan ini termasuk yang membuat puasa makruh. Akan tetapi ketika ada hajat, maka mencicipi makanan tak membuat puasa makruh.
Habib Hasan Al Kaff mengatakan;
Artinya: Mencicipi makanan tanpa hajat dan tak sampai masuk makanan ke kekerongkongan dalam, maka makruh hukumnya. Tetapi ketika ada hajat, maka tak makruh.
3. Bersiwak ketika Matahari Telah Condong (lewat tengah hari)
Pasalnya bersiwak akan menghilangkan bau mulut. Namun berbeda dengan puasa sunah, maka bersiwak ketika puasa sunah maka hukumnya boleh.
4. Mandi dengan Berendam
Ketentuan hukum ini, berlaku juga bagi mandi wajib—hukumnya tetap makruh. Dasar hukum makruh tersebut, dikawatirkan akan masuk air ke dalam mulut. Dan ini akan membatalkan puasa.
Baca Juga: Jatuh Pada 28 Maret 2021, Keutamaan dan Amalan Malam Nisfu Syaban
5. Kekenyangan dan Banyak Tidur
Perkara Ini termasuk yang membuat puasa makruh. Menurut Habib Syekh Al Kaff, banyak tidur dan terlalu kenyang membuat puasa kurang berfaedah.
Demikian penjelasan hal-hal yang membuat makruh puasa Ramadhan.
Berita Terkait
-
Awal Puasa Ramadan 2026, Muhammadiyah dan Pemerintah Sama atau Beda?
-
Ramadan 2026 Berapa Minggu Lagi? Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 18 Februari
-
Kapan Awal Puasa Ramadan dan Idul Fitri 2026? Simak Jadwalnya
-
Jadwal Puasa Sunah Bulan September 2025, Lengkap dengan Niat dan Doanya
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
Terkini
-
Bongkar Tudingan PSI, Nandang Sutisna Tegaskan TGUPP Anies Bukan Bagi-Bagi Jabatan, Ini Faktanya
-
Rejeki Nomplok! Jangan Sampai Kelewat, Klaim Saldo DANA Kaget Rp149 Ribu dari 3 Link Ini!
-
Tahan Napas, Pertengahan Bulan Tiba, Saatnya Menghilangkan Drama Keuangan dengan DANA Kaget
-
Isu BPA di Galon Air Dipatahkan: Pakar Pastikan Aman untuk Semua, Termasuk Ibu Hamil
-
Kapan Bantuan Subsidi Upah Tahap 2 Cair? Ini Penjelasan Menaker