Artinya: Makruh bagi orang yang puasa, mengunyah atau memamah roti dan selainnya tanpa ada uzur. Begitu pun juga (makruh) mencicipi kaldu dan cuka makanan dan selain keduanya, selama yang ia kunyah atau mamah itu tak sampai masuk ke kerongkongannya, maka menguyah dan mencicipi makanan tersebut tak membatalkan puasa.
2. Mencicipi Makanan atau Masakan
Perbuatan ini termasuk yang membuat puasa makruh. Akan tetapi ketika ada hajat, maka mencicipi makanan tak membuat puasa makruh.
Habib Hasan Al Kaff mengatakan;
Artinya: Mencicipi makanan tanpa hajat dan tak sampai masuk makanan ke kekerongkongan dalam, maka makruh hukumnya. Tetapi ketika ada hajat, maka tak makruh.
3. Bersiwak ketika Matahari Telah Condong (lewat tengah hari)
Pasalnya bersiwak akan menghilangkan bau mulut. Namun berbeda dengan puasa sunah, maka bersiwak ketika puasa sunah maka hukumnya boleh.
4. Mandi dengan Berendam
Ketentuan hukum ini, berlaku juga bagi mandi wajib—hukumnya tetap makruh. Dasar hukum makruh tersebut, dikawatirkan akan masuk air ke dalam mulut. Dan ini akan membatalkan puasa.
Baca Juga: Jatuh Pada 28 Maret 2021, Keutamaan dan Amalan Malam Nisfu Syaban
5. Kekenyangan dan Banyak Tidur
Perkara Ini termasuk yang membuat puasa makruh. Menurut Habib Syekh Al Kaff, banyak tidur dan terlalu kenyang membuat puasa kurang berfaedah.
Demikian penjelasan hal-hal yang membuat makruh puasa Ramadhan.
Berita Terkait
-
Review Buku Ramadan Rain: Kisah Hangat tentang Doa, Syukur, dan Cinta Keluarga di Balik Hujan
-
Manfaat Rutin Baca Al Fatihah dan Puasa Weton Anak Menurut Ulama Gus Iqdam
-
Jadwal Puasa Sunah Agustus 2026, Lengkap dengan Tanggal dan Bacaan Niatnya
-
Jadwal Puasa Sunah Bulan Juli 2026, Catat Tanggal dan Bacaan Niatnya
-
Hari Apa Puasa Tasua dan Asyura 2026? Catat Jadwal 9-10 Muharram 1448 H
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Grace Natalie Soroti Perdebatan Kunjungan Jokowi ke Palue: Fokus pada Pemulihan Warga
-
RUU Profesi Kurator Resmi Masuk Pembahasan, DPR Ajak PERKAPI Rombak Aturan Kepailitan
-
2 Susu Kambing Etawa Populer, Mana yang Lebih Cocok untukmu?
-
BRI Perkuat Sinergi Pemerintah untuk Perluas Pembiayaan Perumahan Rakyat
-
Menteri Pertahanan Tinjau Isi Kapal Induk ITS Giuseppe Garibaldi, Wartawan Dilarang Masuk