SuaraJakarta.id - Tidak lama lagi umat Islam di seluruh dunia akan menyambut datangnya bulan suci Ramadhan. Puasa Ramadhan hukumnya wajib.
Terutama bagi muslim yang telah baligh, berakal, dalam keadaan sehat dan dalam keadaan mukim (tidak melakukan safar/perjalanan jauh).
Puasa Ramadhan juga bagian dari rukun Islam. Tepatnya rukun Islam yang keempat setelah membaca dua kalimat syahadat, salat, dan zakat.
Sementara rukun Islam yang kelima adalah menunaikan ibadah haji bila mampu.
Kewajiban puasa Ramadhan termaktub dalam firman Allah SWT dalam Al Quran Surat Al Baqarah ayat 183, yang berbunyi:
"Y ayyuhallana man kutiba 'alaikumu-iymu kam kutiba 'alallana ming qablikum la'allakum tattaqn."
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."
Para ulama telah menerangkan bahwa puasa tak semata menahan lapar dan haus saja. Seseorang yang berpuasa dituntut untuk menjaga puasanya agar sempurna.
Dengan kesempurnaan puasa, maka akan menambah nilai dan pahala dari Allah SWT. Dengan demikian, puasa yang dilakukan tak sia-sia semata.
Baca Juga: Jatuh Pada 28 Maret 2021, Keutamaan dan Amalan Malam Nisfu Syaban
Salah satu yang mengurangi kesempurnaan puasa yakni mengerjakan pelbagai macam yang membuat puasa makruh.
Berikut lima hal yang membuat puasa Ramadhan makruh, sebagaimana disebutkan oleh Habib Syekh Hasan bin Ahmad bin Muhammad bin Salim Al Kaff dalam kitabnya berjudul At-Taqrirat as sadidah fil Masail al Mufidah, dikutip dari Ayojakarta.com—jaringan Suara.com—Minggu (28/3/2021).
1. Memamah atau Menguyah Makanan
Memamah makanan merupakan sesuatu yang membuat makruh puasa. Kemudian timbul pertanyaan, bagaimana hukum memamah roti yang akan diberikan kepada anaknya yang masih bayi?
Dalam perkara ini, Imam Nawawi dalam kitab Al Majmu’ Syarah al Muhazzab, Jilid 6 mengatakan, tidak makruh hukumnya seorang ibu memamah atau mengunyah roti yang akan diberikan kepada anaknya.
Imam Nawawi dalam kitab al Majmu’ Syarah al Muhazzab, Jilid 6, halaman 354 berkata;
Berita Terkait
-
Apakah Boleh Bayar Utang Puasa Ramadan setelah Nisfu Syaban? Simak Penjelasannya
-
Bulan Syaban 2026 Sampai Tanggal Berapa? Jadi Batas Akhir Bayar Utang Puasa
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Apakah Ada Libur Awal Puasa 2026? Simak Jadwal Resminya di Sini
-
Kumpulan Promo Superindo Jelang Ramadan, Daging Ayam Murah Mulai Rp5 Ribuan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
Terkini
-
Aryaduta Menteng Gandeng Chef William Wongso di Ramadan Tahun Ini
-
Cek Fakta: Tautan Penghapusan Utang Pinjol dari OJK yang Viral, Ini Faktanya!
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya
-
Amalan Malam Nisfu Syaban yang Dianjurkan Ulama, Lengkap dengan Dalil dan Penjelasannya
-
Jangan Terlewat Malam Nisfu Syaban, Ini Doa-Doa yang Dianjurkan untuk Rezeki, Jodoh dan Kesehatan