Scroll untuk membaca artikel
Dythia Novianty
Selasa, 30 Maret 2021 | 11:42 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

SuaraJakarta.id - Tahun lalu, larangan mudik Lebaran yang dikeluarkan pemerintah pusat diikuti dengan dikeluarkannya aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk masuk dan keluar Jakarta oleh Pemprov DKI Jakarta. Bagaimana dengan tahun ini?

"Nanti kita akan diskusikan, belum sejauh itu, apakah akan ada SIKM dan sebagainya nanti kita akan diskusikan bersama ke depan," kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta, dilansir laman Ayojakarta, Selasa (30/3/2021).

Dia menegaskan, meski kasus corona cenderung terkendali baik di Indonesia maupun di Jakarta, tetapi virus Covid-19 itu masih ada dan penularan masih sangat mungkin terjadi.

"Kita ketahui bersama sekalipun memang pandemi Covid-19 di Indonesia, Jakarta menurun, tidak seperti bulan-bulan sebelumnya, tidak berarti bahwa kita sudah bebas dari penyebaran virus," tegasnya.

Baca Juga: Gubernur Lampung Larang ASN Mudik Lebaran 2021

"Justru di saat penurunan seperti ini kita harus tingkatkan prokes bahkan perhatian kita harus lebihkan. Sekalipun vaksin juga sudah semakin banyak dilakukan, kita kerjakan, laksanakan bersama. Namun demikian prokes tetap," lanjutnya.

Sepert diketahui, pemerintah pusat kembali melarang mudik pada Lebaran 2021 mulai 6 mei hingga 17 Mei mendatang.

Load More