SuaraJakarta.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ali Muchtar, eks Kepala Desa terkait kasus penggelepan tanah seluas 3.250 meter persegi di Kampung Makam Bata II, Desa Suka Dalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.
Seperti dikutip dari Bantennews.co.id--media jaringan Suara.com, tanah itu disebut merupakan milik adik mantan Presiden Soeharto yaitu Noek Bressinah Soehardjo. Tanah Noek sebelumnya diduga menjadi bagian lokasi yang diserobot pengembang perumahan bersubsidi.
Sidang putusan kasus itu digelar di PN Serang pada Selasa kemarin.
Majelis Hakim yang diketuai Erwantoni mengatakan berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi, terdakwa Ali Muchtar tidak terbukti bersalah.
“Membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu dan kedua. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan, mengembalikan semua hak terdakwa dari semua dakwaan,” kata majelis hakim
Sebelumnya, JPU Kejari Serang Budi Atmoko menuntut terpidana kasus pemalsuan surat tanah Ali Muchtar, dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan kurungan.
Berdasarkan dakwaan JPU, pada bulan Juli 1994, Noek Bressina Soehardjo membeli satu bidang tanah seluas 3.250 meter persegi, yang terletak blok 20 di Kampung Makam Bata II, Desa Suka Dalem, dari terdakwa.
Adapun bukti kepemilikannya yaitu berupa sertifikat Nomor : 33/1986 dengan harga Rp32.500.000 sesuai dengan Akte Jual Beli nomor : 1053/Waringinkurung/1994 dan pada tanggal 01 Juli 1994 dari terdakwa Ali Muchtar.
Namun pada Oktober 2016, perusahaan PT Pradipta Ratnapratala yang diwakili oleh Setiyono datang memebeli tanah untuk pembangunan rumah bersubsidi yang berlokasi diblok 12, 14 dan 20 di Kampung Makam Bata II, Desa Sukadalem seluas 15 hektare yang terdiri dari 125 bidang tanah.
Baca Juga: Potret Bersejarah Pak Soeharto Saat Naik Mobil Kijang Jadul, Gagah Betul!
Setelah terjadi kesepakatan pada 15 Desember 2016, PT Pradipta Ratnapratala membeli tanah di Kampung Makam Bata II, Desa Sukadalem seluas 15 hektare dengan harga Rp75.000 per meternya yang dituangkan dalam surat Akta Jual Beli yang ditandatangani Basri Sudharsa Ling Ng selaku Direktur Utama PT Pradipta Ratnapratala selaku pembeli dan Ali Muchtar selaku pihak penjual.
Untuk pembayaran dilakukan secara tiga tahapan, tahap pertama pada 20 April 2017, tahap kedua pada 15 Desember 2017 dan pembayaran tahap ketiga dilakukan setelah 18 bulan penandatangan surat kesepakatan bersama dan pembayaran dilakukan di rumah terdakwa.
Namun di antara tanah yang dibeli oleh pihak PT Pradipta Ratnapratala tersebut, diduga terdapat tanah milik Noek Bressina Soehardjo dengan luas 3.250 meter persegi. Tanah tersebut dijual dengan harga Rp75.000 permeter, sehingga harga keseluruhannya Rp281.250.000.
Usai pembacaan putusan, JPU Kejari Serang Budi Atmoko belum bisa memberikan keputusan atas vonis Ali Muchtar dari majelis hakim tersebut. “Saya akan koordinasi dengan pimpinan dulu, apa mau kasasi atau tidak,” katanya.
Diketahui sebelumnya, pada Jumat (26/3/2021) lalu Ali Muchtar ditahan Kejari Serang atas kasus pembuatan surat tanah palsu dengan nilai Rp1,8 miliar pada tahun 2009.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Anti Boros Setelah Lebaran, 7 Ide Masak Sekali untuk Stok Seminggu ala Meal Prep Simpel
-
Benarkah WFA Efektif Tekan Arus Balik 2026? Saat Data Kendaraan Justru Meningkat
-
Dompet Tipis Setelah Lebaran? Ini 7 Cara Cepat Memulihkan Keuangan di Akhir Bulan
-
Sentuhan Klasik di Destinasi Modern: Cerita dari Flea Market Indonesia Design District
-
'Maaf, Nggak Open House', Benarkah Gen Z Kini Pilih Privasi Saat Lebaran?