SuaraJakarta.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ali Muchtar, eks Kepala Desa terkait kasus penggelepan tanah seluas 3.250 meter persegi di Kampung Makam Bata II, Desa Suka Dalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.
Seperti dikutip dari Bantennews.co.id--media jaringan Suara.com, tanah itu disebut merupakan milik adik mantan Presiden Soeharto yaitu Noek Bressinah Soehardjo. Tanah Noek sebelumnya diduga menjadi bagian lokasi yang diserobot pengembang perumahan bersubsidi.
Sidang putusan kasus itu digelar di PN Serang pada Selasa kemarin.
Majelis Hakim yang diketuai Erwantoni mengatakan berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi, terdakwa Ali Muchtar tidak terbukti bersalah.
Baca Juga: Potret Bersejarah Pak Soeharto Saat Naik Mobil Kijang Jadul, Gagah Betul!
“Membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu dan kedua. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan, mengembalikan semua hak terdakwa dari semua dakwaan,” kata majelis hakim
Sebelumnya, JPU Kejari Serang Budi Atmoko menuntut terpidana kasus pemalsuan surat tanah Ali Muchtar, dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan kurungan.
Berdasarkan dakwaan JPU, pada bulan Juli 1994, Noek Bressina Soehardjo membeli satu bidang tanah seluas 3.250 meter persegi, yang terletak blok 20 di Kampung Makam Bata II, Desa Suka Dalem, dari terdakwa.
Adapun bukti kepemilikannya yaitu berupa sertifikat Nomor : 33/1986 dengan harga Rp32.500.000 sesuai dengan Akte Jual Beli nomor : 1053/Waringinkurung/1994 dan pada tanggal 01 Juli 1994 dari terdakwa Ali Muchtar.
Namun pada Oktober 2016, perusahaan PT Pradipta Ratnapratala yang diwakili oleh Setiyono datang memebeli tanah untuk pembangunan rumah bersubsidi yang berlokasi diblok 12, 14 dan 20 di Kampung Makam Bata II, Desa Sukadalem seluas 15 hektare yang terdiri dari 125 bidang tanah.
Baca Juga: Hujan Iringi Pemakaman Wismoyo Arismunandar Dekat Makam Pak Harto
Setelah terjadi kesepakatan pada 15 Desember 2016, PT Pradipta Ratnapratala membeli tanah di Kampung Makam Bata II, Desa Sukadalem seluas 15 hektare dengan harga Rp75.000 per meternya yang dituangkan dalam surat Akta Jual Beli yang ditandatangani Basri Sudharsa Ling Ng selaku Direktur Utama PT Pradipta Ratnapratala selaku pembeli dan Ali Muchtar selaku pihak penjual.
Untuk pembayaran dilakukan secara tiga tahapan, tahap pertama pada 20 April 2017, tahap kedua pada 15 Desember 2017 dan pembayaran tahap ketiga dilakukan setelah 18 bulan penandatangan surat kesepakatan bersama dan pembayaran dilakukan di rumah terdakwa.
Namun di antara tanah yang dibeli oleh pihak PT Pradipta Ratnapratala tersebut, diduga terdapat tanah milik Noek Bressina Soehardjo dengan luas 3.250 meter persegi. Tanah tersebut dijual dengan harga Rp75.000 permeter, sehingga harga keseluruhannya Rp281.250.000.
Usai pembacaan putusan, JPU Kejari Serang Budi Atmoko belum bisa memberikan keputusan atas vonis Ali Muchtar dari majelis hakim tersebut. “Saya akan koordinasi dengan pimpinan dulu, apa mau kasasi atau tidak,” katanya.
Diketahui sebelumnya, pada Jumat (26/3/2021) lalu Ali Muchtar ditahan Kejari Serang atas kasus pembuatan surat tanah palsu dengan nilai Rp1,8 miliar pada tahun 2009.
Berita Terkait
-
Kirim Surat ke MPR, Gemas Tolak Pemberian Gelar Pahlawan ke Presiden Soeharto
-
TOK! MPR 'Bersihkan' Nama Soeharto Dari TAP MPR 11/1998 Soal KKN
-
Sering Kritik Orde Baru dengan Musik, Setiawan Djody Memancing dengan Soeharto di Pantai Selatan Hanya Demi Hal Ini
-
Teka-teki Tanggal Pernikahan Siri Machica Mochtar dengan Jenderal, Maharnya Gak Main-Main
-
Ada Apa pada 21 Mei? Sejarah Lahirnya Hari Reformasi Nasional
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Tak Ada Muka Jokowi, Ini Daftar Pahlawan di Uang Kertas Rupiah
-
Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Berbalik Merosot
-
Maskapai Rela Turunkan Harga Tiket Pesawat Selama Libur Nataru
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
Terkini
-
Persija Ditinggal 3 Pemain, Carlos Pena Siap Maksimalkan Skuat yang Ada
-
Bank Mandiri dan Tzu Chi Luncurkan Kartu Kredit Berbasis Donasi dan Layanan Filantropi Digital di Livin'
-
KPU DKI Jakarta Mulai Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan Hari Ini
-
Pilkada Jakarta Lancar dan Aman, Polda Metro Jaya Tetap Tingkatkan Kewaspadaan
-
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Slipi Ditetapkan Jadi Tersangka