SuaraJakarta.id - Pilot Batik Air dan Trigana Air dilarang terbang karena insiden di Bandara Sultan Thaha-Jambi dan Bandara Halim Perdanakusuma-Jakarta. Pilot pesawat itu tidak diberbolehkan terbang sementara waktu.
Pesawat Airbus A320-241 dengan registrasi PK-LUT yang dioperasikan oleh Batik Air mengalami insiden di Bandar Udara Sultan Thaha-Jambi, Sabtu (6/3/2021).
Lalu pesawat Boeing B737-4900F dengan registrasi PK-YSF yang dioperasikan oleh Trigana Air Service juga mengalami insiden di Bandar Udara Halim Perdana Kusuma-Jakarta, Sabtu (20/3).
"Yang dilarang pilot yang terkait kejadian, bukan airlines-nya," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto, Minggu (4/4/2021).
Sementara itu Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Dadun Kohar menyebut tindakan pencegahan terbang terhadap penerbang yang mengalami insiden pesawat pada saat penerbangan ditujukan untuk memudahkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam melakukan pemeriksaan.
"Sesuai dengan Pasal 4 PM 46 Tahun 2015, bagi penerbang yang mengalami insiden pada penerbangan akan dilakukan tindakan pencegahan terbang, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan selama 90 (sembilan puluh) hari terhitung dari hari terjadinya insiden," kata Dadun Kohar dalam keterangan tertulis.
Lebih lanjut, Dadun menyampaikan pencegahan terbang ini dapat dicabut setelah pilot Batik Air dan Trigana Air yang dimaksud dinyatakan fit secara medis di Balai Kesehatan Penerbangan.
Tak hanya itu, larangan terbang sementara juga dapat dicabut setelah pilot dari dua maskapai itu selesai mengikuti recovery training program after incident yang diawasi oleh Inspektur Operasi Pesawat Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
"Kami akan cabut preventive grounding-nya jika penerbang yang bersangkutan telah dinyatakan sehat setelah melaksanakan pemeriksaan di Balai Kesehatan Penerbangan. Selain itu, mereka juga harus mengikuti training yang diawasi oleh Inspektur Operasi Pesawat Udara. Namun, apabila dari hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, maka dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan pada PM 78 Tahun 2017 atau pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Perhubungan Udara," ucapnya.
Baca Juga: Gagal Mesin, Pesawat Trigana Air Putar Balik ke Bandara Halim
Dadun mengimbau operator penerbangan agar memastikan kondisi kesehatan kru pesawat yang akan bertugas dan semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan transportasi udara serta terus mengutamakan keselamatan, keamanan, dan pelayanan dalam penerbangan sehingga tidak terjadi insiden dan kecelakaan.
"Kondisi kesehatan kru pesawat sangat penting sebelum terbang, pemeriksaan rutin dan berkala harus dilaksanakan dengan benar demi keselamatan, keamanan, dan pelayanan yang baik dalam penerbangan," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
5 Fakta Pramugari Gadungan yang Viral, Menyamar Pakai Seragam Berujung Terciduk di Soetta
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
Pesawat dari Batam Gagal Mendarat di Bandara Sultan Thaha Jambi Akibat Hujan Lebat
-
Maskapai FlyJaya Resmi Layani Rute Jakarta (Halim)-Yogyakarta, Ada Promo Tiket Gratis!
-
Viral Pesawat Batik Air Mendarat Miring di Bandara Soetta, Pakar Penerbangan: Ini Aman
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
Terkini
-
FIFGROUP Gaungkan 'Perempuan Berperan' di Car Free Day, Dorong Kesetaraan Gender dan Hidup Sehat
-
BRI Tegas Menolak Berbagai Bentuk Penyimpangan yang Merugikan Negara dan Masyarakat
-
Polda Metro Jaya Tetapkan Junaedi Abdillah sebagai Tersangka Dugaan Penggelapan dan TPPU
-
Cek Fakta: Viral Video Prabowo Tanggapi Demo MBG, Benarkah Direkam Usai Aksi Mahasiswa?
-
Sewa Kantor Jakarta Selatan: Solusi Ruang Kerja GoWork