SuaraJakarta.id - Nasib terkini Muhammad Farid Andika, koboi Fortuner todong pistol di Duren Sawit kini bernasib buruk. Kabarnya Muhammad Farid Andika dicopot dari jabatan Restock.id.
Muhammad Farid Andika viral setelah mengacungkan pistol setelah serempet pemotor wanita. Di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat pekan lalu.
Muhammad Farid Andika sudah ditangkap dan dijadikan tersangka. Lalu ditahan.
Tiar Nabilla Karbala yang sebelumnya menjabat komisaris perusahaan bahkan kini menggantikan posisi Farid sebagai CEO baru.
Sedangkan Farid belum diketahui secara pasti apakah itu artinya ia benar-benar dipecat permanen atau hanya digantikan sementara hingga kasusnya selesai.
"Untuk sementara, kami telah menunjuk Tiar Nabilla Karbala sebagai CEO Restock.id. Insya Allah minggu depan kita akan bantu startup dengan nilai investasi yang cukup besar dari yang sebelum-sebelumnya," Chief of Sales Restock Rega Sardjono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/4/2021).
Diketahui, pascaaksi Farid Andika mengacungkan pistol viral di media sosial, polisi langsung membentuk tim yang terdiri dari Dirlantas dan Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya.
Muhammad Farid Andika ditangkap polisi pada Jumat malam, tak lama setelah videonya viral di media sosial.
Ia ditangkap di parkiran sebuah mal untuk dimintai keterangan dan hasilnya, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Muhammad Farid Andika resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Imbas Kasus Koboi Fortuner, Aplikasi Restock Kena Rating Jelek dari Netizen
"Gelar perkara sudah kita lakukan pagi tadi dan hasilnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Yusri.
Yusri menyebut bahwa tim penyidik juga telah memutuskan untuk menahan Farid Andika serta sudah mengeluarkan surat penahanan.
"Penyidik sedang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan."
Adapun penetapan status tersangka terhadap Farid Andika dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.
Hal itu didasari atas perbuatanya memiliki senjata air soft gun tanpa izin. Oleh karenanya, dilansir dari Kompas, Farid dijerat dengan Undang-Undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata.
UU tersebut mengubah aturan sebelumnya, yakni 'Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen' atau STBL. 1948 No. 17 dan UU RI Dahulu NR 8 Tahun 1948.
Berita Terkait
-
Tragedi Kebon Nanas: Adik Tega Habisi Nyawa Kakak di Depan Pos Polisi!
-
Gubernur Pramono Copot Lurah Malaka Sari yang Pinjam Duit ke PPSU
-
Kebakaran Dahsyat Landa Permukiman Padat di Duren Sawit
-
Bejat! Pimpinan Ponpes di Duren Sawit Cabuli Santri Berkedok Pengobatan, Istri Pernah Pergoki Tapi Tak Digubris
-
Langkah Nyata Cegah Bentrok, Jakarta Timur Tutup Akses Tawuran di Tembok Pinggir Rel
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
Sosok Presiden Direktur Pertama PT Nissen Chemitec Berpulang dalam Insiden Tragis
-
Bos Perusahaan Otomotif Asal Jepang Tewas dalam Kecelakaan di Tol Karawang Barat
-
Jaringan Sabu 35 Kg Asal China Terbongkar, Diedarkan dari Kos-kosan di Tangsel ke Hotel di Jaksel
-
Pameran Maritim Terbesar di Indonesia: Bukti Produk Lokal Bisa Lebih Unggul
-
5 Rekomendasi Panci Listrik Murah dan Aman di Bawah Rp150 Ribu, Anak Kos Wajib Punya