SuaraJakarta.id - Nasib terkini Muhammad Farid Andika, koboi Fortuner todong pistol di Duren Sawit kini bernasib buruk. Kabarnya Muhammad Farid Andika dicopot dari jabatan Restock.id.
Muhammad Farid Andika viral setelah mengacungkan pistol setelah serempet pemotor wanita. Di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat pekan lalu.
Muhammad Farid Andika sudah ditangkap dan dijadikan tersangka. Lalu ditahan.
Tiar Nabilla Karbala yang sebelumnya menjabat komisaris perusahaan bahkan kini menggantikan posisi Farid sebagai CEO baru.
Sedangkan Farid belum diketahui secara pasti apakah itu artinya ia benar-benar dipecat permanen atau hanya digantikan sementara hingga kasusnya selesai.
"Untuk sementara, kami telah menunjuk Tiar Nabilla Karbala sebagai CEO Restock.id. Insya Allah minggu depan kita akan bantu startup dengan nilai investasi yang cukup besar dari yang sebelum-sebelumnya," Chief of Sales Restock Rega Sardjono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/4/2021).
Diketahui, pascaaksi Farid Andika mengacungkan pistol viral di media sosial, polisi langsung membentuk tim yang terdiri dari Dirlantas dan Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya.
Muhammad Farid Andika ditangkap polisi pada Jumat malam, tak lama setelah videonya viral di media sosial.
Ia ditangkap di parkiran sebuah mal untuk dimintai keterangan dan hasilnya, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Muhammad Farid Andika resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Imbas Kasus Koboi Fortuner, Aplikasi Restock Kena Rating Jelek dari Netizen
"Gelar perkara sudah kita lakukan pagi tadi dan hasilnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Yusri.
Yusri menyebut bahwa tim penyidik juga telah memutuskan untuk menahan Farid Andika serta sudah mengeluarkan surat penahanan.
"Penyidik sedang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan."
Adapun penetapan status tersangka terhadap Farid Andika dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.
Hal itu didasari atas perbuatanya memiliki senjata air soft gun tanpa izin. Oleh karenanya, dilansir dari Kompas, Farid dijerat dengan Undang-Undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata.
UU tersebut mengubah aturan sebelumnya, yakni 'Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen' atau STBL. 1948 No. 17 dan UU RI Dahulu NR 8 Tahun 1948.
Berita Terkait
-
Dari Duren Sawit ke Padalarang: Polda Metro Ungkap Penyelundupan Pakaian Bekas Impor 207 Ballpress!
-
Terkuak! Burung Merak yang Viral di Jaktim Ternyata Milik Bamsoet, Emang Boleh Dipelihara?
-
Berkeliaran di Jalan, Heboh Warga di Duren Sawit Jaktim Pamer Punya Banyak Burung Merak, Kok Bisa?
-
Teror Perampok Duren Sawit: Todong Nenek dengan Senpi, 2 Pelaku Diringkus, Polisi Buru Sisanya
-
Viral usai Tampang Terekam CCTV, 2 Perampok Rumah Kosong di Jaktim Diciduk Polisi
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 10 Rekomendasi Skincare Wardah untuk Atasi Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
7 Tren Sneakers yang Nilainya Turun di Akhir 2025, Solusi untuk Kamu yang Ingin Jual
-
7 Tips Lipstik Merah Menyala untuk Tampilan Anti 'Tante-tante' yang Tetap Fresh dan Modern
-
Buruan Cek! 11 Link Dana Kaget Hari Ini untuk Dapat Saldo Gratis Tanpa Ribet
-
Cek Fakta: Viral Video Bahlil Sambut Ahli Gizi dari India, Benarkah?
-
Cek Fakta: Benarkah SIM & STNK Resmi Berlaku Seumur Hidup Tahun 2026?