Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 05 April 2021 | 07:10 WIB
Tersangka MFA si Koboi Fortuner. (twitter @P3nj3l4j4h_id)

Pada Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tertulis: yang menguasai dan membawa senjata api dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Load More