SuaraJakarta.id - Nasib terkini Muhammad Farid Andika, koboi Fortuner todong pistol di Duren Sawit kini bernasib buruk. Kabarnya Muhammad Farid Andika dicopot dari jabatan Restock.id.
Muhammad Farid Andika viral setelah mengacungkan pistol setelah serempet pemotor wanita. Di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat pekan lalu.
Muhammad Farid Andika sudah ditangkap dan dijadikan tersangka. Lalu ditahan.
Tiar Nabilla Karbala yang sebelumnya menjabat komisaris perusahaan bahkan kini menggantikan posisi Farid sebagai CEO baru.
Sedangkan Farid belum diketahui secara pasti apakah itu artinya ia benar-benar dipecat permanen atau hanya digantikan sementara hingga kasusnya selesai.
"Untuk sementara, kami telah menunjuk Tiar Nabilla Karbala sebagai CEO Restock.id. Insya Allah minggu depan kita akan bantu startup dengan nilai investasi yang cukup besar dari yang sebelum-sebelumnya," Chief of Sales Restock Rega Sardjono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/4/2021).
Diketahui, pascaaksi Farid Andika mengacungkan pistol viral di media sosial, polisi langsung membentuk tim yang terdiri dari Dirlantas dan Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya.
Muhammad Farid Andika ditangkap polisi pada Jumat malam, tak lama setelah videonya viral di media sosial.
Ia ditangkap di parkiran sebuah mal untuk dimintai keterangan dan hasilnya, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Muhammad Farid Andika resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Imbas Kasus Koboi Fortuner, Aplikasi Restock Kena Rating Jelek dari Netizen
"Gelar perkara sudah kita lakukan pagi tadi dan hasilnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Yusri.
Yusri menyebut bahwa tim penyidik juga telah memutuskan untuk menahan Farid Andika serta sudah mengeluarkan surat penahanan.
"Penyidik sedang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan."
Adapun penetapan status tersangka terhadap Farid Andika dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.
Hal itu didasari atas perbuatanya memiliki senjata air soft gun tanpa izin. Oleh karenanya, dilansir dari Kompas, Farid dijerat dengan Undang-Undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata.
UU tersebut mengubah aturan sebelumnya, yakni 'Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen' atau STBL. 1948 No. 17 dan UU RI Dahulu NR 8 Tahun 1948.
Berita Terkait
-
Bakar Sampah Picu Kebakaran Bengkel di Duren Sawit, Pelaku Diburu
-
Si Jago Merah Berulah 11 Jam, Lapak Barang Bekas dan Bengkel di Duren Sawit Ludes Terbakar
-
Aksi Curi Motor di Duren Sawit Gagal, Pelaku Mabuk Kepergok Warga hingga Dipukuli
-
Kebakaran Hebat Lahap Rumah di Duren Sawit, 11 Mobil Damkar Dikerahkan
-
Dua Kebakaran Serang Duren Sawit Dini Hari, 23 Jiwa Terdampak dan Ratusan Juta Rupiah Ludes
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar