Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 06 April 2021 | 17:21 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) saat konferensi pers bersama Ketua Umum Rabithah Alawiyah Habib Zen Umar Smith (kanan) usai pertemuan silaturahim keduanya di Kantor Pusat Rabithah Alawiyah, Jakarta, Sabtu (30/1/2021). (ANTARA/ HO-Polri)

Tak hanya itu, Kapolri juga meminta media tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan atau kejahatan seksual.

Media massa juga harus menyamarkan gambar wajah dan identitas korban dan keluarga kejahatan seksual, juga para pelaku.

"Media tidak menayangkan secara eksplisit dan rinci mengenai adegan bunuh diri serta identitas pelaku. Termasuk, tidak menayangkan adegan tawuran secara detail serta berulang-ulang," jelasnya.

Baca Juga: ST Kapolri Diperuntukkan Internal, Pengaruhnya Sampai ke Kerja Jurnalistik

Load More