Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 06 April 2021 | 18:43 WIB
Sejumlah Orang Tua murid melaksanakan simulasi sekolah tatap muka Hybrid di SMP Negeri 255, Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Sebanyak 85 sekolah di DKI Jakarta siap melaksanakan uji coba belajar tatap muka mulai besok, Rabu (7/4/2021) hingga 29 April mendatang.

Semula Dinas Pendidikan DKI Jakarta menjadwalkan uji coba belajar tatap muka di 100 sekolah. Namun yang dinyatakan lulus assesment tahap 1 dan 2 tinggal 86 sekolah.

Kemudian satu sekolah mengundurkan diri. Berikut rincian 85 sekolah di DKI yang melakukan uji coba belajar tatap muka besok:

  • Jakarta Selatan: 25 sekolah
  • Jakarta Timur: 25 sekolah
  • Jakarta Barat: 18 sekolah
  • Jakarta Pusat: 10 sekolah
  • Jakarta Utara: 6 sekolah
  • Kabupaten Kepulauan Seribu: 1 sekolah

Uji coba sekolah tatap muka di DKI hanya diikuti kelas 4,5, 6 SD dan kelas 7,8,9 SMP/sederajat, serta kelas 10,11,12 SMA/sederajat.

Baca Juga: Enam Sekolah di Jakarta Utara akan Uji Coba Belajar Tatap Muka

"PAUD, TK, SD kelas 1, 2 dan 3 itu tetap belajar di rumah atau BDR," ungkap Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja dilansir dari Ayojakarta.com—jaringan Suara.com—Selasa (6/4/2021).

Teknis Pelaksanaan

Terkait teknis pelaksanaan sekolah tatap muka, Taga mencontohkan, pada hari Senin kelas 4 SD, kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA yang masuk sekolah untuk mengikuti kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka. Sehari berselang, dilakukan sterilisasi di kelas-kelas.

"Jadi Selasa itu ada penyemprotan disinfektan di sekolah, enggak ada pembelajaran. Kemudian, pada Rabu, kelas 5 SD, kelas 8 SMP dan kelas 11 SMA yang masuk sekolah tatap muka,” katanya.

Selanjutnya pada Kamis tidak ada pembelajaran karena sekolah disemprot dengan disinfektan. Pada Jumat, kelas 6 SD, kelas 9 SMP dan kelas 12 SMA yang mengikuti sekolah tatap muka.

Baca Juga: Uji Coba Sekolah Tatap Muka, Disdik DKI: PAUD, TK, SD Kelas 1-3 Tetap BDR

Taga mengatakan durasi untuk waktu sekolah tatap muka masih dibahas dan sekolah yang sudah mendaftarkan untuk ikut uji coba.

SKB 4 Menteri

Sebelumnya, Pemerintah sudah merilis Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Masa Pandemi Covid-19.

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan melalui keputusan bersama tersebut, pemerintah mendorong akselerasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

Secara umum, sekolah-sekolah di wilayah diperkenankan melakukan pembelajaran tatap muka PTM, setelah semua guru dan civitas sekolah selesai melakukan vaksinasi.

“Kalau guru dan semua pihak sekolah sudah divaksin, pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil), atau kantor Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan PTM dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh,” katanya.

Menurut Mendikbud, kewajiban bagi satuan pendidikan tersebut perlu dipenuhi, karena orang tua atau wali berhak memilih bagi anaknya untuk melakukan PTM terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Lebih lanjut Mendikbud menjelaskan satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan PTM terbatas selambat-lambatnya tahun ajaran dan tahun akademik baru.

PTM terbatas dapat dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh, agar kesehatan dan keselamatan warga pendidikan dapat terus menjadi prioritas.

"Kepala satuan pendidikan, pemda, kantor dan/atau kanwil Kemenag wajib memantau pelaksanaan PTM terbatas. Jika terdapat kasus konfirmasi Covid-19, para pemangku wajib melakukan penanganan kasus dan dapat menghentikan sementara PTM terbatas di satuan pendidikan," tegasnya.

Kepada kepala satuan pendidikan, Mendikbud mengimbau agar secara konsisten memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan sebagai upaya membangun budaya disiplin di satuan pendidikan.

"Pemerintah daerah melalui dinas pendidikan dan dinas kesehatan, harus memastikan pemenuhan daftar periksa di setiap satuan pendidikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan PTM terbatas di satuan pendidikan. Jika ditemukan kasus konfirmasi positif, hentikan segera PTM," tutupnya.

Load More