SuaraJakarta.id - Polisi pembunuh Laskar FPI belum ditahan. Sementara Bareskrim Polri telah menaikkan status terlapor tiga anggota Polda Metro Jaya menjadi tersangka kasus unlawful killing anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan penahanan tersangka dapat dilakukan atas pertimbangan penyidik.
"Tidak (ditahan) ini masih kita melihat tersangka apakah ditahan, nanti akan dilakukan oleh penyidik," kata Rusdi.
Penahanan tersangka akan dilakukan penyidik dengan mempertimbangkan subjektif dan objektif dari penyidik.
"Nanti penyidik akan dipertimbangkan," ucap dia.
Sebelumnya, Mabes Polri menyampaikan kebaharuan penyidikan kasus unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum yang melibatkan tiga anggota Polda Metro Jaya.
Perkembangan terbaru perkara tersebut dengan menaikkan status tiga tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Kamis (1/4/2021) lalu.
Dari tiga tersangka tersebut, satu orang berinisial EPZ telah meninggal dunia, sehingga penyidikan terhadapnya dihentikan berdasarkan Pasal 109 KUHAP.
"Jadi kelanjutan-nya terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50," tutur Rusdi.
Baca Juga: Tiga Anggota Polda Metro Jaya Resmi Jadi tersangka Tewasnya Laskar FPI
Ia mengatakan penyidik telah memiliki barang bukti permulaan yang cukup ditambah bukti yang diberikan oleh Komnas HAM untuk menetapkan tersangka.
Namun, Rusdi tidak membeberkan apa saja barang bukti yang dimaksud, termasuk inisial kedua tersangka masih belum diungkapkan.
Anggota Polda Metro Jaya tersebut telah dibebastugaskan untuk keperluan penyidikan. Ketiganya dikenakan Pasal 338 juchto Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.
Sejak Rabu (10/3) setelah melakukan gelar perkara awal, penyidik Bareskrim Polri menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Pada saat itu, Mabes Polri masih menyatakan status terlapor masih tiga orang anggota Polri yang bertugas di Polda Metro Jaya.
Selanjutnya pada Jumat (26/3) secara resmi Mabes Polri memberitahukan soal satu terlapor "unlawful killing" berinisial EPZ meninggal dunia karena kecelakaan tunggal.
Tag
Berita Terkait
-
Muncul saat Aksi Bela Rempang di Jakarta, Menantu Habib Rizieq Duduk di Karpet dan Dijaga Ketat Laskar FPI
-
Habib Rizieq Simpan Bukti Mobil Peristiwa KM 50: Bukti Kesadisan Genk KM 50 yang Dipimpin Seorang Jenderal
-
Curiga Ada Kejanggalan di Kasus KM 50, SEMMI Desak Kapolri Nonaktifkan Kapolda Metro Jaya
-
Kapolri Siap Buka Peluang Memproses Ulang Kasus KM 50: Apabila Ada Novum Baru
-
Ferdy Sambo Dikaitkan dengan Kasus KM 50, Apa Hubungannya?
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Ahli NHM Paparkan Teknologi Eksplorasi Emas Modern kepada Civitas Akademika ITS
-
7 Mobil Bekas untuk Mengatasi Kelelahan Berkendara bagi Orang Tua dan Pensiunan
-
Dari Lapangan ke Kebijakan: Menyusun Strategi Pemulihan Pasca Bencana
-
10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
-
8 Mobil Niaga Bekas untuk Merintis Usaha dengan Harga di Bawah Rp 80 Juta, Cocok untuk UMKM