Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 07 April 2021 | 14:27 WIB
Habib Rizieq Shihab membacakan eksepsi atau nota keberatannya atas dakwaan perkara kerumunan di Petamburan dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). [Suara.com/Bagaskara]

SuaraJakarta.id - Salah satu kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, meminta Pengadilan Negeri Jakarta Timur memenuhi hak-hak terdakwa saat menjalani lanjutan sidang yang bertepatan dengan bulan puasa.

Pertama, kata Aziz, jangan melakukan swab pada siang atau pagi hari.

"Kecuali pada malam hari," kata Aziz saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).

Berikutnya, Aziz meminta pihak pengadilan untuk menskors sidang ketika memasuki waktu shalat.

Baca Juga: Soal Bom di Sidang Rizieq, PA 212: Kalau Ada Instruksi Perang, Kami Hadapi

"Kemudian waktunya shalat supaya break karena besok agenda saksi, jadi waktunya pasti panjang. Jadi waktu shalat harap diperhatikan," ujarnya.

Aziz juga meminta pengadilan menunda persidangan apabila sudah memasuki waktu berbuka puasa.

"Kalau memang waktunya mundur sampai menjelang berbuka berarti waktu berbuka juga diberi waktu," katanya.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menolak nota keberatan atau eksepsi Habib Rizieq Shihab atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus tes usap di RS UMMI.

Majelis hakim yang diketuai oleh Khadwanto kemudian memerintahkan JPU untuk melanjutkan sidang Habib Rizieq Shihab berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU pada Rabu (14/4/2021), yang bertepatan dengan bulan puasa.

Baca Juga: Niat Ganti Puasa Ramadhan dan Hukumnya

Load More