Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 08 April 2021 | 06:30 WIB
Petugas gabungan Satpol PP bersama TNI-Polri membongkar dinding pemblokir akses jalan menuju sebuah pergudangan di Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (7/4/2021) malam. [Dok. Satpol PP Kota Tangerang]

"Terus kita tanya ke PU soal siapa yang ngecor jalan. (Mereka bilang) itu pemerintah yang cor jalan, bukan swasta. Tapi PU sendiri bilang tidak tahu alasannya," Edi menambahkan.

Dinding yang memblokir akses menuju kawasan pergudangan di Jalan Kemuliaan, Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (7/4/2021) malam. [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

Kendati demikian, Edi dan keluarga tidak menyalahkan pemilik pergudangan yang sudah memakai tanahnya.

Menurutnya mereka merupakan korban dari jual beli tahah yang tidak jelas.

"Kalau mereka maunya mediasi ya silakan. Kita legowo. Mereka itu kan korban yang salah beli tanah," pungkasnya.

Baca Juga: Merasa Tak Jual Tanah, Ahli Waris Blokir Akses ke Pergudangan di Tangerang

Sementara itu, Camat Cipondoh Rizal Ridolloh mengatakan pihaknya telah melakukan komunikasi dengan yang pihak Edi.

Dia menyarankan pihak ahli waris menempuh jalan hukum apabila benar lahan tersebut memang miliknya.

"Kita sudah pernah sampaikan ke ahli waris, sudah saya bilang silakan di pengadilan saja biar jelas," tuturnya.

Dinding yang memblokir akses menuju kawasan pergudangan di Jalan Kemuliaan, Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (7/4/2021) malam. [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

Pantauan SuaraJakarta.id, Rabu (7/4/2021) malam, terlihat akses Jalan Kemuliaan Cipondoh, Kota Tangerang, diblokir dengan dinding setinggi 50 cm dan panjang 3 meter.

Akses jalan hanya bisa dilalui oleh satu kendaraan roda dua. Tampak pula pasir dan alat-alat untuk membangun dinding tersebut.

Baca Juga: Vaksinasi Guru di Kabupaten Tangerang Capai 80 Persen

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Load More