Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 08 April 2021 | 06:30 WIB
Petugas gabungan Satpol PP bersama TNI-Polri membongkar dinding pemblokir akses jalan menuju sebuah pergudangan di Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (7/4/2021) malam. [Dok. Satpol PP Kota Tangerang]
Dinding yang memblokir akses menuju kawasan pergudangan di Jalan Kemuliaan, Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (7/4/2021) malam. [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]
Dinding yang memblokir akses menuju kawasan pergudangan di Jalan Kemuliaan, Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (7/4/2021) malam. [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

Penutupan akses jalan itu dilakukan salah satu ahli waris pemilik tanah Sidi Dingdik atau H Nisan, Edi Suryanta. Ia menuturkan, lahan yang hampir 2 hektar itu merupakan tanah milik keluarga besarnya.

"Hak tanah seluas 17.000 meter masih menjadi milik keluarga besar yang hingga saat ini belum dibayar oleh pihak gudang. Karena kita sebagai ahli waris tidak memperjualbelikan tanah ini," ujar Edi kepada wartawan, Rabu (7/4/2021).

"Dokumen yang sah berupa pernyataan dan surat keterangan lainnya," sambungnya.

Edi mengatakan sudah tiga kali melakukan pemblokiran jalan. Bahkan, saat yang kedua kali melakukan pemblokiran, Kamis (30/7/2020), ia juga mengonfirmasi ke pemerintah daerah untuk mengetahui status tanah milik keluarganya.

Baca Juga: Merasa Tak Jual Tanah, Ahli Waris Blokir Akses ke Pergudangan di Tangerang

"Kita sudah konfirmasi ke Pemda. Mempertanyakan tanah ini sudah masuk Pemda atau tidak, ternyata jawabannya tidak jelas," tutur dia.

"Terus kita tanya ke PU soal siapa yang ngecor jalan. (Mereka bilang) itu pemerintah yang cor jalan, bukan swasta. Tapi PU sendiri bilang tidak tahu alasannya," Edi menambahkan.

Dinding yang memblokir akses menuju kawasan pergudangan di Jalan Kemuliaan, Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (7/4/2021) malam. [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

Kendati demikian, Edi dan keluarga tidak menyalahkan pemilik pergudangan yang sudah memakai tanahnya.

Menurutnya mereka merupakan korban dari jual beli tahah yang tidak jelas.

"Kalau mereka maunya mediasi ya silakan. Kita legowo. Mereka itu kan korban yang salah beli tanah," pungkasnya.

Baca Juga: Vaksinasi Guru di Kabupaten Tangerang Capai 80 Persen

Sementara itu, Camat Cipondoh Rizal Ridolloh mengatakan pihaknya telah melakukan komunikasi dengan yang pihak Edi.

Load More