Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 09 April 2021 | 17:33 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak melarang warga Jakarta mengadakan atau mengikuti acara buka puasa bersama. Ia menyamakan kegiatan itu dengan kegiatan makan malam seperti biasa.

Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, Anies tak melarang acara makan malam di restoran. Karena itu kegiatan buka puasa bersama juga dibolehkan.

"Apa bedanya buka puasa dengan makan malam?" ujar Anies di Masjid Istiqlal, Jumat (9/4/2021).

Kendati demikian, Anies menyatakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 harus tetap dijalankan seperti mengurangi kapasitas pengunjung.

Baca Juga: Istiqlal Kembali Dibuka, Anies: Tak Ada Sahur dan Buka Puasa di Masjid

"Jadi prinsipnya adalah 50 persen di dalam kegiatan apapun. Apakah makan pagi apakah makan malam apakah makan sore apakah disebut iftar apakah disebut buka apakah disebut sahur," jelasnya.

Karena poin utamanya adalah protokol kesehatan, Anies meminta hal ini diperhatikan oleh pengelola restoran.

Mereka harus menyadari bahaya penularan Covid-19 jika membiarkan interaksi secara bebas para pengunjungnya.

"Sesungguhnya kegiatan makan malam atau kegiatan buka puasa sama-sama membuka masker, sama-sama harus melakukan aktivitas yang punya potensi penularan," pungkasnya.

Baca Juga: Hiks! Tak Ada Buka Puasa Gratis di Masjid Istiqlal Selama Ramadan 2021

Load More