SuaraJakarta.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melakukan penyekatan di jalur alternatif atau jalur tikus terkait kebijakan larangan mudik Lebaran 2021, 6-17 Mei mendatang.
Jalur tikus kerap digunakan pemudik untuk menghindari pelanggaran kebijakan larangan mudik seperti yang terjadi pada Ramadan tahun lalu.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes, Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, jajarannya juga akan mengawasi kendaraan travel gelap yang banyak muncul jelang mudik Lebaran.
"Kita akan periksa semua kendaraan yang lewat, termasuk jalur tikus, kita juga akan operasi travel gelap," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Jumat (9/4/2021).
Sambodo mengungkapkan, setiap harinya akan ada 380 personel Ditlantas Polda Metro Jaya yang dikerahkan untuk mengawasi, baik delapan titik penyekatan utama maupun jalur alternatif.
"Setiap hari 380 personel," ujar Sambodo dilansir dari Antara.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi, untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam pernyataan pers secara daring di Jakarta, Kamis.
Selanjutnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam kesempatan yang sama mengatakan, terdapat mekanisme-mekanisme tertentu dalam penetapan larangan tersebut,
Antara lain larangan penggunaan transportasi darat yakni kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.
Baca Juga: Larangan Mudik 6-17 Mei 2021, Bagaimana Jika Mudik Sebelum atau Setelahnya?
Kemudian kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Meski demikian, Kemenhub memberikan sejumlah pengecualian bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam waktu tersebut, di antaranya Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan BUMN, karyawan BUMD, TNI/Polri, dan karyawan swasta yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas dengan dilengkapi dengan surat tugas.
Kemudian, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, dan kepentingan melahirkan dengan maksimal 2 orang pendamping, serta pelayanan kesehatan darurat.
Adapun kendaraan yang diperbolehkan beroperasi, Budi mengatakan meliputi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional TNI/Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, ambulans, pemadam kebakaran, dan mobil barang.
Kemudian kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran, pelajar, dan mahasiswa Indonesia yang berada di luar negeri.
Berita Terkait
-
Pamer Besuk Delpedro Marhaen, Menko Yusril Malah Ditantang Tahan Silfester Matutina: Lembek!
-
Terkuak! Brigjen Juinta Omboh Ternyata Mau Polisikan Ferry Irwandi tapi Gagal, Apa Alasannya?
-
Niat Laporkan Ferry Irwandi, Polisi Sebut Institusi TNI Tak Bisa Tuntut Pencemaran Nama Baik
-
Ferry Irwandi Terancam Dipidanakan! Dansatsiber TNI Sambangi Polda Metro Jaya
-
Penangkapan Direktur Lokataru Disebut Cacat Hukum, Begini Tanggapan Polda Metro Jaya
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Cuan Instan! 3 Link DANA Kaget Hari Ini Siap Diklaim, Saldo hingga Rp145 Ribu Langsung Cair
-
Lisa Mariana Tes DNA di Singapura? Ini Respons Tim Hukum Ridwan Kamil
-
Livin Merchant Milik Bank Mandiri Menangkan AIBP Enterprise Innovation Awards 2025
-
TransTRACK Academy Gelar Pelatihan Digital Supply Chain untuk Tingkatkan Efisiensi Distribusi
-
Polisi Masih Buru Aktor Intelektual Kerusuhan Jakarta