Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 09 April 2021 | 21:37 WIB
Polisi memeriksa kendaraan di Pos Penyekatan Jalur Mudik di Gerbang Tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (20/5). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melakukan penyekatan terhadap kendaraan bermotor terkait aturan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021.

Tercatat, ada delapan titik penyekatan utama yang bakal dilakukan jajaran kepolisian terkait larangan mudik Lebaran pada tahun ini. Berikut rinciannya:

Jalan Tol

  1. Tol Arah Cikampek
  2. Tol Arah Merak

Jalan Arteri Non Tol

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Polda Metro Sekat Jalur Tikus

  1. Harapan Indah Bekasi Kota
  2. Jati Uwung Tangerang Kota
  3. Kedung Waringin Bekasi Kabupaten

Terminal Bus

  1. Pulogebang
  2. Kampung Rambutan
  3. Kalideres

Selain di jalur utama, Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan melakukan penyekatan arus mudik di jalur alternatif atau jalur tikus selama kebijakan larangan mudik Lebaran 2021, 6-17 Mei mendatang.

Jalur tikus kerap digunakan pemudik untuk menghindari pelanggaran kebijakan larangan mudik seperti yang terjadi pada Ramadan tahun lalu.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes, Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, jajarannya juga akan mengawasi kendaraan travel gelap yang banyak muncul jelang mudik Lebaran.

"Kita akan periksa semua kendaraan yang lewat, termasuk jalur tikus, kita juga akan operasi travel gelap," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Jumat (9/4/2021).

Sambodo mengungkapkan, setiap harinya akan ada 380 personel Ditlantas Polda Metro Jaya yang dikerahkan untuk mengawasi, baik delapan titik penyekatan utama maupun jalur alternatif.

Baca Juga: Larangan Mudik 6-17 Mei 2021, Bagaimana Jika Mudik Sebelum atau Setelahnya?

"Setiap hari 380 personel," ujar Sambodo dilansir dari Antara.

Load More