Desember 1997 MUI resmi melarang perkumpulan Salamullah karena dianggap menyelewengkan kebenaran mengenai agama Islam. Tahun 2000 Salamullah diklaim sebagai kelompok oleh pengikutnya.
Kemudian pada tahun 2003 mengeluarkan pernyataan bahwa setiap agama adalah benar, dan berumah nama menjadi Kaum Eden.
Pada tahun 2005, secara nasional ia mengumumkan dirinya mendapatkan wahyu secara langsung dari jibril, dan mendapat cukup banyak pengikut lewat Tahta Suci Kerajaan Tuhan.
Kembali MUI bereaksi, dan Lia Eden ditangkap atas tuduhan penodaan agama dan diganjar hukuman 2,5 tahun.
Dia bebas pada tahun 2011 lalu, dan mengaku tak pernah kapok menjalankan ajaran keyakinannya,
Meski kontroversial, namun ajaran yang disebarkan Lia Eden mendapat pengikut yang tidak sedikit.
Pendiri Salamullah Lia Eden menghembuskan napas terakhir pada, Jumat (9/4/2021) lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar