SuaraJakarta.id - Ketua Divisi Pedoman & Protokol Tim Mitigasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Eka Ginanjar memberikan panduan untuk orang-orang yang ingin menjalankan shalat tarawih di masjid pada Ramadhan tahun ini.
Pertama, pastikan masjid atau mushola tempat melaksanakan tarawih sudah menjalankan protokol kesehatan dengan ketat dan mengikuti arahan dari pemerintah mengenai ketentuan pelaksanaan tarawih.
"Seperti jarak shaf dijaga, ceramah tidak terlalu lama hingga sirkulasi udara baik," kata Eka Ginanjar yang juga Sekjen Perhimpunan Ahli Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Senin (12/4/2021).
Dokter Eka menjelaskan, pastikan juga tubuh dalam kondisi sehat dan fit bila ingin beribadah di masjid. Jika merasa tidak sehat atau tubuh kurang fit, lebih baik shalat tarawih di rumah.
"Pastikan kita melaksanakan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan selalu," dia mengingatkan.
Agar tidak repot melepas masker di masjid, sebaiknya berwudhu dari rumah sehingga masker tidak perlu dicopot dan dipakai lagi akibat harus berwudhu di masjid atau mushala. Sebaiknya Anda sama sekali tidak melepas masker di masjid.
"Selama di masjid masker tidak boleh lepas. Makanya saya sarankan untuk berwudhu di rumah dan terus memakai masker selama di masjid, sehingga sholat pun harus pakai masker," tuturnya.
Bawa juga alas shalat dan alat shalat sendiri, seperti sajadah, sarung atau mukena. Secara rutin, cucilah alat shalat dan alas shalat demi menjaga kebersihan.
Selain itu, setelah tarawih segera pulang ke rumah dan hindari kumpul-kumpul dengan banyak orang.
Kementerian Agama mengeluarkan panduan ibadah Ramadhan 1442 Hijriah untuk umat muslim yang ingin beribadah di masjid dan mushala, baik itu untuk shalat fardu, tarawih, iktikaf atau peringatan Nuzulul Quran. Masjid atau mushala harus menjaga agar kapasitas hanya diisi maksimal 50 persen, setiap orang juga harus menjaga jarak satu meter satu sama lain.
Pengajian atau ceramah disarankan untuk tidak terlalu lama, di mana durasi maksimalnya adalah 15 menit. Setiap tempat ibadah juga diharuskan menyediakan tempat cuci tangan di pintu masuk, serta mendisinfeksi ruangan secara rutin. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Pernah Dipakai Runner Harian, Sekarang 7 Sepatu Lari Ini Justru Jadi Barang Koleksi Mahal
-
10 Sepatu Lari Lokal Paling Laris Sepanjang Mei 2026, Kamu Punya yang Mana?
-
Tren 'Clean Girl' 2026: 5 Sepatu Lari Putih Lokal yang Paling Estetik dan Minimalis
-
7 Sepatu Lari Warna Pastel yang Bikin OOTD Olahraga Kamu Makin Cantik di Instagram
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling 'Skena' di Jakarta, Nomor 4 Lagi Banyak Diburu Kolektor