SuaraJakarta.id - Kebakaran Kilang Balongan makan korban jiwa. Dua orang warga sekitar terpental karena ledakan Kilang Balongan hingga tewas.
Kilang Balongan milik Pertamina terbakar awal April lalu ternyata menelan korban. Menurut catatan Ombudsman Republik Indonesia, dua warga di wilayah Balongan meninggal dunia.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto menjelaskan, menurut investigasi dan laporan lapangan yang dilakukan Ombudsman ternyata ditemukan adanya dua orang korban meninggal.
Sementara Pertamina sebelumnya menyatakan kejadian tersebut tidak menimbulkan korban jiwa.
Baca Juga: Ini Hasil Investigasi ORI soal Kilang Balongan Pertamina yang Terbakar
“Ada warga sedang lewati kilang minyak langsung terpental, meninggal dunia dirawat di rumah sakit, Kalau yang satunya meninggal karena jantungan,” ungkap Hery kemarin.
Selain itu, Ombudsman menemukan, belum adanya mekanisme mitigasi bencana karena gagal teknologi yang dikoordinasikan dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu.
Data menyebutkan, peristiwa kebakaran dan meledaknya tangki Pertamina Balongan ini berdampak terhadap setidaknya 2.788 rumah warga sekitar dan telah diverifikasi sebanyak 1.313 rumah.
“Jumlah korban dilaporkan mencapai 895 jiwa yang terdiri dari 353 kepala keluarga. Sedangkan terkait penyebab terjadinya insiden kebakaran empat buah tangki Pertamina, sampai saat ini masih dalam proses investigasi baik dari internal maupun pihak eksternal independen serta Bareskrim Polri,” kata Hery.
Kilang Pertamina Balongan sudah mengalami tiga kali kebakaran. Ini menurut data Ombudsman.
Baca Juga: Kilang Minyak Terbakar, Pertamina Wajib Ganti Rugi dan Beri Santunan Warga
Untuk itu seharusnya ini menjadi pelajaran bagi Pertamina agar kejadian yang sama tidak terulang.
Selain itu investigasi menyeluruh guna menemukan akar masalah kasus kebakaran ini.
“Ini justru yang kami harapkan karena sudah tiga kali terbakar ini jangan sampai keempat. cukuplah ketiga kali ini. Ini harusnya dilakukan satu investigasi. Bisa digerakan secara professional dan sesuai prosedur hukum agar tidak terjadi efek yang berulang,” kata Hery.
Berita Terkait
-
Ombudsman Yakin Biangkerok Persoalan Pelaksanaan MBG karena Anggaran Kurang
-
Pekerja Miskin Saat Ini: Pilih Beli Beras Dibandingkan Bayar Iuran BPJS
-
Kemendagri Memperoleh Penghargaan Dari Ombudsman RI, Dinilai Patuh Selenggarakan Pelayanan Publik
-
Tragedi Klub Malam Makedonia: 59 Tewas, Kembang Api Diduga Jadi Pemicu
-
Temuan Mayat Pria di Gedung Ombudsman RI Bikin Gempar, Begini Kronologinya!
Tag
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Juara Liga Champions Minat Rekrut Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp243 M
-
4 Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan Layar AMOLED, Terbaik Juni 2025
-
Dikeroyok Negara Teluk, Timnas Indonesia Diprediksi Bisa Lolos dari Ronde Keempat
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
Terkini
-
Klaim 4 Saldo DANA Gratis Hari Ini, Dijamin Buat Weekend Ceria
-
Jangan Lewatkan Promo Indomaret, Beli Pulsa atau Paket Data Gratis Minyak Goreng
-
Ferry Juliantono: Pemerintah Percepat Pembentukan Lokasi Percontohan Koperasi Merah Putih
-
Review Jujur BYD M6: Fitur Keamanan Canggih, Tapi..
-
Bagian Mobil yang Jarang Dibersihkan dan Cara Mengatasinya