SuaraJakarta.id - Kabar gembira datang dari Habib Rizieq Shihab yang kini masih mendekam di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri dengan status tahanan titipan pihak kejaksaan.
Meski meringkuk di penjara, eks pentolan FPI itu telah mendapatkan gelar doktor dari Universiti Sains Islam Malaysia setelah menyelesaikan disertasinya.
Fakta terbaru soal Rizieq itu diungkapka anggota tim advokasi Rizieq, Aziz Yanuar. Menurutnya, selama penahanan, Rizieq masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan ujian disertasi di penjara secara online.
"Pada Kamis, 3 Ramadhan 1442 Hijriah/ 15 April 2021 telah dilaksanakan ujian disertasi doktoral secara online oleh Al Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab," kata Aziz dalam keterangan tertulis yang dikutip Suara.com, Jumat (16/4/2021).
Aziz menyebutkan, disertasi S3 yang sudah dirampungkan Rizieq di penjara berjudul "Metodologi Pemilahan Antara Usul dan Furu' Dalam Aqidah dan Syariah serta Akhlak Menurut Ahlus Sunnah Wal Jamaah".
Atas pencapaian Rizieq tersebut, tim advokasi menyampaikan ucapan terima kasih kepada sahabat kliennya yang selalu memberikan dukungan.
Aziz menuturkan, kehadiran sahabat-sahabat Rizieq itu menjadi motivasi untuk menyelesaikan program doktoral di Universiti Sains Islam Malaysia.
Selanjutnya, tim advokasi juga mengucapkan terima kasih atas doa dari para habaib dan ulama, santri dan segenap umat Islam. Tidak lupa mereka menyampaikan terima kasih untuk USIM yang memberikan bimbingannya kepada Rizieq hingga mampu menyelesaikan disertasi S3-nya.
Selain itu, tim advokasi juga menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim PN Jakarta Timur dan Kejaksaan yang telah memberikan kesempatan Rizieq untuk mengikuti ujian disertasi dan tidak berbenturan dengan jadwal persidangan.
Baca Juga: Muannas Alaidid Yakin Bima Arya Jujur Saat Jadi Saksi Sidang Habib Rizieq
Terakhir, tim advokasi menyampaikan apresiasi terhadap Polri dan Bareskrim Polri yang menjamin Rizieq menyelesaikan pendidikannya selama masa penahanan.
"Yang dalam fungsi pelayanan dan pengayomannya membantu Al Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab dalam pemenuhan HAMnya yang dijamin oleh Konstitusi sesuai amanat pasal 28C UUD 1945 dan Pasal 12 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yakni Hak atas Akses Pendidikan."
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              HP Turis Rusia Tertinggal di Taksi, Polres Kepulauan Seribu Gercep! Begini Kronologinya...
- 
            
              Jangan Sampai Kehabisan, 4 Link DANA Kaget Siap Diburu, Total Rp235 Ribu
- 
            
              Gandeng Raksasa Pengembang Jepang, Sinar Mas Land Hadirkan Kota Wisata Ecovia
- 
            
              Waspada! Jakarta Diprediksi Diguyur Hujan Sepanjang Hari, Potensi Petir di Sejumlah Wilayah
- 
            
              Prabowo Pelajari Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional