Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Ria Rizki Nirmala Sari
Jum'at, 16 April 2021 | 10:57 WIB
pentolan FPI Habib Rizieq Shihab dicek kesehatannya. (Ist)

SuaraJakarta.id - Kabar gembira datang dari Habib Rizieq Shihab yang kini masih mendekam di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri dengan status tahanan titipan pihak kejaksaan.

Meski meringkuk di penjara, eks pentolan FPI itu telah mendapatkan gelar doktor dari Universiti Sains Islam Malaysia setelah menyelesaikan disertasinya.

Fakta terbaru soal Rizieq itu diungkapka  anggota tim advokasi Rizieq, Aziz Yanuar. Menurutnya, selama penahanan, Rizieq masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan ujian disertasi di penjara secara online. 

"Pada Kamis, 3 Ramadhan 1442 Hijriah/ 15 April 2021 telah dilaksanakan ujian disertasi doktoral secara online oleh Al Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab," kata Aziz dalam keterangan tertulis yang dikutip Suara.com, Jumat (16/4/2021).

Baca Juga: Muannas Alaidid Yakin Bima Arya Jujur Saat Jadi Saksi Sidang Habib Rizieq

Foto Habib Rizieq Shihab [Foto: Antara]

Aziz menyebutkan, disertasi S3 yang sudah dirampungkan Rizieq di penjara berjudul "Metodologi Pemilahan Antara Usul dan Furu' Dalam Aqidah dan Syariah serta Akhlak Menurut Ahlus Sunnah Wal Jamaah".

Atas pencapaian Rizieq tersebut, tim advokasi menyampaikan ucapan terima kasih kepada sahabat kliennya yang selalu memberikan dukungan.

Aziz menuturkan, kehadiran sahabat-sahabat Rizieq itu menjadi motivasi untuk menyelesaikan program doktoral di Universiti Sains Islam Malaysia.

Selanjutnya, tim advokasi juga mengucapkan terima kasih atas doa dari para habaib dan ulama, santri dan segenap umat Islam. Tidak lupa mereka menyampaikan terima kasih untuk USIM yang memberikan bimbingannya kepada Rizieq hingga mampu menyelesaikan disertasi S3-nya. 

Selain itu, tim advokasi juga menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim PN Jakarta Timur dan Kejaksaan yang telah memberikan kesempatan Rizieq untuk mengikuti ujian disertasi dan tidak berbenturan dengan jadwal persidangan.

Baca Juga: Bima Arya Sebut Nama Kapolda, Rizieq: Siapa yang Tak Boleh Cabut Laporan?

Terakhir, tim advokasi menyampaikan apresiasi terhadap Polri dan Bareskrim Polri yang menjamin Rizieq menyelesaikan pendidikannya selama masa penahanan.

"Yang dalam fungsi pelayanan dan pengayomannya membantu Al Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab dalam pemenuhan HAMnya yang dijamin oleh Konstitusi sesuai amanat pasal 28C UUD 1945 dan Pasal 12 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yakni Hak atas Akses Pendidikan."

Load More