SuaraJakarta.id - Kabar gembira datang dari Habib Rizieq Shihab yang kini masih mendekam di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri dengan status tahanan titipan pihak kejaksaan.
Meski meringkuk di penjara, eks pentolan FPI itu telah mendapatkan gelar doktor dari Universiti Sains Islam Malaysia setelah menyelesaikan disertasinya.
Fakta terbaru soal Rizieq itu diungkapka anggota tim advokasi Rizieq, Aziz Yanuar. Menurutnya, selama penahanan, Rizieq masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan ujian disertasi di penjara secara online.
"Pada Kamis, 3 Ramadhan 1442 Hijriah/ 15 April 2021 telah dilaksanakan ujian disertasi doktoral secara online oleh Al Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab," kata Aziz dalam keterangan tertulis yang dikutip Suara.com, Jumat (16/4/2021).
Aziz menyebutkan, disertasi S3 yang sudah dirampungkan Rizieq di penjara berjudul "Metodologi Pemilahan Antara Usul dan Furu' Dalam Aqidah dan Syariah serta Akhlak Menurut Ahlus Sunnah Wal Jamaah".
Atas pencapaian Rizieq tersebut, tim advokasi menyampaikan ucapan terima kasih kepada sahabat kliennya yang selalu memberikan dukungan.
Aziz menuturkan, kehadiran sahabat-sahabat Rizieq itu menjadi motivasi untuk menyelesaikan program doktoral di Universiti Sains Islam Malaysia.
Selanjutnya, tim advokasi juga mengucapkan terima kasih atas doa dari para habaib dan ulama, santri dan segenap umat Islam. Tidak lupa mereka menyampaikan terima kasih untuk USIM yang memberikan bimbingannya kepada Rizieq hingga mampu menyelesaikan disertasi S3-nya.
Selain itu, tim advokasi juga menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim PN Jakarta Timur dan Kejaksaan yang telah memberikan kesempatan Rizieq untuk mengikuti ujian disertasi dan tidak berbenturan dengan jadwal persidangan.
Baca Juga: Muannas Alaidid Yakin Bima Arya Jujur Saat Jadi Saksi Sidang Habib Rizieq
Terakhir, tim advokasi menyampaikan apresiasi terhadap Polri dan Bareskrim Polri yang menjamin Rizieq menyelesaikan pendidikannya selama masa penahanan.
"Yang dalam fungsi pelayanan dan pengayomannya membantu Al Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab dalam pemenuhan HAMnya yang dijamin oleh Konstitusi sesuai amanat pasal 28C UUD 1945 dan Pasal 12 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yakni Hak atas Akses Pendidikan."
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
Akselerasi Transaksi Kartu Kredit dan Dorong Gaya Hidup Digital, Mandiri Traveloka Card Tampil Baru
-
Dokumen Kependudukan Rusak atau Hilang Pasca Banjir Tangerang? Begini Cara Mengurusnya
-
5 Cara Cerdas Meletakkan Tandon Air di Rumah Mungil Agar Tetap Estetik
-
Ukuran Tandon Air Ideal untuk Keluarga 4 Orang Dan Rekomendasi Merek Terlaris
-
5 Rekomendasi Bahan Atap Carport Rumah yang Tidak Panas dan Awet