Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 20 April 2021 | 21:00 WIB
Ilustrasi - Takbir keliling di Jakarta. [ANTARA FOTO/Wahyu Putro A]

SuaraJakarta.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) angkat bicara terkait larangan pemerintah kepada masyarakat melakukan takbir keliling.

Terkait larangan takbir keliling ini, PBNU menilai hal itu bukan berarti memadamkan syiar keagamaan.

Takbiran pada malam Hari Raya Idul Fitri bisa diganti dengan melakukannya di rumah atau masjid setempat.

Hal ini guna menghindari potensi kerumunan yang dapat menyebabkan penyebaran Covid-19 dengan melakukan takbir keliling.

Baca Juga: Menag: Takbir Keliling Tak Diperkenankan, Silakan di Masjid atau Musala

"Takbir keliling dan berbagai kegiatan yang berpotensi tak mungkin menghindarkan kerumunan sebaiknya dihindari," kata Ketua PBNU KH Robikin Emhas kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).

Robikin menilai, syiar keagamaan tak boleh padam meski pemerintah telah melarang masyarakat melakukan takbir keliling.

Menurutnya, masih ada cara lain agar masyarakat, khususnya umat Islam, untuk tetap bisa mengagungkan nama ilahi dengan tidak menimbulkan kerumunan massa yang besar saat malam takbiran.

"Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan kita bisa menggemakan takbir dari rumah, surau, musala, masjid dan berbagai tempat ibadah lainnya. Sekali lagi syaratnya mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.

"Selain itu, masyarakat muslim dapat memanfaatkan sosial media dengan berbagai konten positif dan kreatif dalam merayakan Idul Fitri," pungkasnya.

Baca Juga: PBNU Percaya Polisi Bisa Bawa Jozeph Paul Zhang ke Pengadilan

Diketahui, takbir keliling telah menjadi tradisi di masyarakat Indonesia dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Namun dikarenakan ada pandemi, pemerintah pun melarang adanya takbir keliling dari setahun lalu.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan larangan takbir keliling untuk tahun ini. Karena melibatkan banyak orang, pemerintah khawatir malah menjadi klaster penularan Covid-19.

"Malam takbir Idul Fitri nanti, kita tahu bahwa takbiran ini jika dilakukan secara, yang sudah dari beberapa daerah, dengan cara berkeliling ini akan berpotensi menimbulkan kerumunan-kerumunan, dan ini artinya membuka peluang untuk penularan virus COVID-19. Oleh karena itu kami juga memberikan pembatasan terhadap kegiatan takbir ini, takbir keliling kita tidak perkenankan," kata Yaqut dalam jumpa pers virtual, Senin (19/4/2021).

Load More